Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Tanah Polinema Dituntut 12 Tahun Penjara
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
11 - Mar - 2026, 07:48
JATIMTIMES - Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Politeknik Negeri Malang (Polinema) memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang resmi membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa, Awan Setiawan dan Hadi Santoso, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Persidangan yang merupakan agenda ke-15 tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander. Dalam sidang itu, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : Soal Usulan Rp300 Miliar ke Jamkrida, Suli Da'im DPRD Jatim Desak Kajian Mendalam
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, membenarkan bahwa jaksa telah membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa dalam perkara tersebut.
“Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Awan Setiawan dan Hadi Santoso, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang,” ujar Agung.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun kepada kedua terdakwa. Masa hukuman tersebut nantinya akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Agung menjelaskan bahwa dalam perkara ini jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kepada terdakwa Hadi Santoso sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Untuk terdakwa Hadi Santoso, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp22.624.000.000. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” ungkapnya.
Baca Juga : Tiga Tahun Lebih, Kasus Pembacokan Seorang Pengacara di Lamongan Belum Terungkap
Selain itu, jaksa juga menuntut agar sejumlah aset dirampas untuk negara. Aset tersebut antara lain uang tunai sebesar Rp2.401.908.900 dan Rp3.020.560.000 yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dari terdakwa Hadi Santoso.
Tak hanya itu, tiga bidang tanah yang berada di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang juga diminta untuk disita dan dilelang. Ketiga aset tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik nomor 8917, 8918, dan 9055 yang nantinya akan digunakan untuk menutup kewajiban pembayaran uang pengganti.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
“Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan, sehingga persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Jumat, 13 Maret 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan,” ucap Agung.
