Sering Dianggap Gurauan, Ini Penjelasan Pakar UMM soal Nikah Sepupu

Editor

Yunan Helmy

25 - Mar - 2026, 07:10

Ilustrasi menikah dengan sepupu yang kerap jadi candaan. (ist)

JATIMTIMES - Celetukan tentang menikah dengan sepupu kerap muncul dalam percakapan santai di lingkungan keluarga ataupun lingkungan sosial masyarakat. Kalimat yang awalnya terdengar ringan itu sering memicu rasa penasaran, terutama mengenai bagaimana pandangan Islam terhadap pernikahan dengan kerabat dekat.

Dosen hukum keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Idaul Hasanah menjelaskan bahwa secara umum Islam tidak melarang pernikahan dengan sepupu. Penjelasan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Al-Qur’an yang memuat pihak-pihak yang tidak diperbolehkan untuk dinikahi.

Baca Juga : Hari Pertama Masuk Kerja, Pemkot Surabaya Sebut Pelayanan Publik Berjalan 100 Persen

“Dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 23 dijelaskan orang-orang yang haram dinikahi. Di situ tidak disebutkan sepupu sebagai pihak yang dilarang. Bahkan dalam Surah Al-Ahzab ayat 50 disebutkan bahwa salah satu yang halal dinikahi adalah sepupu,” ujarnya.

Ia menambahkan, meski diperbolehkan, terdapat kondisi tertentu yang dapat membuat pernikahan dengan sepupu menjadi tidak sah menurut hukum Islam. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah hubungan sepersusuan.

“Misalnya seorang anak pernah disusui oleh bibinya, sehingga sepupu memiliki hubungan sepersusuan. Itu menjadi haram untuk menikah,” katanya.

Selain persoalan tersebut, ada juga ketentuan yang berkaitan dengan pernikahan yang berlangsung dalam waktu yang sama. Seseorang tidak diperbolehkan menikahi dua perempuan yang masih memiliki hubungan saudara secara bersamaan. Namun, jika pernikahan sebelumnya telah berakhir, maka kemungkinan untuk menikah dengan sepupu lain tetap ada.

Dalam penjelasannya, Idaul juga mengingatkan bahwa praktik menikah dengan sepupu bukan hal yang asing dalam sejarah masyarakat Muslim. Pada masa Nabi Muhammad, pernikahan dengan kerabat seperti sepupu dikenal terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat Arab.

Meski begitu, ia menyarankan agar keputusan menikah dengan sepupu tidak hanya dilihat dari sisi hukum semata. Ada sejumlah pertimbangan lain yang sebaiknya diperhatikan sebelum mengambil keputusan.

Baca Juga : Tren Nikah Syawal Melonjak, Kemenag Jamin Layanan KUA Tetap Normal meski Ada WFA

“Kalau terjadi konflik suami istri, bisa merembet menjadi konflik keluarga besar. Hubungan yang awalnya baik bisa menjadi renggang,” jelasnya.

Selain faktor hubungan keluarga, aspek kesehatan juga menjadi perhatian. Pernikahan antar kerabat memiliki kemungkinan risiko genetik tertentu, terutama jika terdapat riwayat penyakit turunan dalam keluarga. Karena itu, pemeriksaan kesehatan sebelum menikah dinilai penting untuk dipertimbangkan.

Dengan demikian, celetukan menikah dengan sepupu memang tidak sepenuhnya keliru jika dilihat dari sisi hukum Islam. Namun, keputusan tersebut tetap membutuhkan pertimbangan matang, baik dari sisi agama, kesehatan, maupun dinamika hubungan dalam keluarga besar.