Persewaan Sound System Banjir Orderan, Siap Patuhi Fatwa MUI Ihwal Sound Horeg?
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
16 - Jul - 2025, 05:11
JATIMTIMES - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang sound horeg. Meski telah terbit fatwa yang menetapkan penggunaan sound system berukuran besar dan bertenaga tinggi hingga melebihi ambang batas wajar atau sound horeg yang mengandung unsur kemaksiatan haram, namun persewaan jasa sound system khususnya pada beberapa daerah di Jawa Timur tetap diminati.
Tingginya minat masyarakat pecinta sound horeg tersebut turut disampaikan Owner Blizzard Audio sekaligus Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu David Stefan. Ia mengaku, persewaan sound system miliknya telah full schedule.
Baca Juga : Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang Bebas Banjir? Proyek Rp32 M Siap Dimulai, Drainase Canggih Siap Digeber
"Mulai Juli ini sampai September (2025) memang sudah full. Bahkan, kalau untuk bulan Agustus, meski weekday tetap ada yang sewa," ujarnya.
Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, persewaan sound system kepada Blizzard Audio tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Timur. "Malang, Blitar, Lumajang, Pasuruan, Mojokerto. Seputaran daerah-daerah situ," bebernya.
David menyebut, persewaan sound system selama Juli-September 2025 tersebut semuanya diperuntukkan pada acara-acara semacam karnaval. "Sementara ini, untuk selain karnaval kan memang belum ada. Kalau biasanya kan ada acara-acara, hajatan atau yang lain. Tapi kalau untuk sekarang masih karnaval," ujarnya.
David mengaku, jumlah persewaan sound system pada momen kali ini mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Sehingga, penyedia persewaan sound system harus mempersiapkan tim khusus untuk melayani tingginya permintaan masyarakat tersebut.
"Kalau untuk timnya sendiri ada tiga tim. Kalau dibandingkan tahun kemarin (2024), lebih ramai tahun ini (2025). Jadi satu hari itu bisa dua-tiga tim," tuturnya.
Disinggung soal fatwa MUI soal sound horeg, David mengaku tidak terlalu berpengaruh pada minat masyarakat. Hal itu terbukti dengan tetap meningkatnya persewaan sound system pasca adanya fatwa MUI.
"Sejauh ini tidak ada (yang membatalkan pesanan), masih terus berlangsung," ujarnya.
Meski demikian, disampaikan David, sejumlah pihak termasuk para penyedia persewaan sound system bakal tetap menghormati dan mematuhi fatwa MUI. "Apapun bentuknya, kami ini tetap menghormati apa yang sudah dikeluarkan oleh MUI, karena apapun bentuknya kami harus sendiko dawuh (patuh) dengan para kyai dan ulama," pungkasnya.
Baca Juga : #Cari_Aman Itu Keren, Begini Cara Pelajar di Malang Tetap Aman ke Sekolah
Poin-poin penting dalam ketentuan hukum fatwa MUI yang bakal dipatuhi tersebut sebagaimana dilansir pada fatwa MUI Jawa Timur yang juga telah diberitakan sebelumnya berikut ini:
• Teknologi audio digital boleh dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, budaya, dan lainnya, selama tidak bertentangan dengan hukum dan syariah;
• Hak berekspresi dijamin, tetapi tidak boleh merugikan hak orang lain;
• Penggunaan sound horeg yang melampaui batas wajar dan menimbulkan kerusakan, kebisingan, atau kemaksiatan dinyatakan haram;
• Penggunaan sound horeg dalam batas wajar untuk kegiatan positif dan bebas dari unsur maksiat diperbolehkan;
• Battle sound atau adu suara yang menimbulkan mudarat dinyatakan haram secara mutlak;
• Jika terjadi kerugian, pengguna sound horeg wajib memberikan ganti rugi;
MUI Jawa Timur juga menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait regulasi dan pengawasan penggunaan sound horeg, antara lain:
• Meminta penyelenggara event, EO, dan pengguna sound untuk menjaga ketertiban, menghormati hak masyarakat, dan mematuhi norma agama;
• Meminta Pemprov Jatim menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk membuat aturan teknis soal penggunaan sound system, mulai dari perizinan, ambang batas suara, hingga sanksi hukum;
• Mengimbau Kemenkumham agar tidak memberikan legalitas hukum maupun hak kekayaan intelektual terhadap sound horeg, sebelum ada penyesuaian dengan aturan dan norma yang berlaku;
• Mengajak masyarakat agar lebih bijak memilih hiburan, tidak membahayakan diri sendiri, dan tetap mematuhi norma hukum maupun agama.
Fatwa MUI tersebut ditetapkan di Surabaya pada 12 Juli 2025 atau bertepatan dengan 16 Muharram 1447 Hijriah yang ditandatangani oleh Ketua MUI Jatim KH Makruf Chozin. Pada bagian penutup, MUI Jatim menyebut fatwa tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan dan bisa diperbaiki jika di kemudian hari diperlukan penyesuaian.
