Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober: Libur atau Tidak?
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
29 - Sep - 2025, 10:47
JATIMTIMES - Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk mengenang kembali sejarah kelam sekaligus meneguhkan komitmen bangsa terhadap Pancasila sebagai dasar negara.
Meski setiap tahun diperingati dengan upacara di sekolah, kantor pemerintahan, hingga tingkat nasional, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya: apakah Hari Kesaktian Pancasila merupakan hari libur nasional?
Sejarah Hari Kesaktian Pancasila
Baca Juga : 30 September Bendera Merah Putih Dikibarkan Setengah Tiang, Ini Alasannya
Hari Kesaktian Pancasila erat kaitannya dengan peristiwa Gerakan 30 September/PKI (G30S/PKI) pada tahun 1965. Peristiwa ini menewaskan enam jenderal dan seorang perwira TNI AD, yang kemudian dikenal sebagai Pahlawan Revolusi.
Peristiwa berdarah tersebut mengguncang stabilitas negara. Namun, Pancasila tetap tegak sebagai dasar negara yang mampu menjaga keutuhan bangsa. Untuk mengenang sekaligus mempertegas peran Pancasila, pemerintah menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1967.
Sejak saat itu, setiap 1 Oktober digelar upacara peringatan di berbagai instansi, mulai dari sekolah, kantor pemerintahan, hingga TNI-Polri, sebagai bentuk penghormatan atas jasa para pahlawan serta pengingat pentingnya Pancasila.
Apakah 1 Oktober Libur Nasional?
Pertanyaan ini cukup sering muncul di masyarakat. Banyak yang mengira bahwa Hari Kesaktian Pancasila adalah tanggal merah seperti Hari Lahir Pancasila (1 Juni).
Namun, faktanya 1 Oktober bukan hari libur nasional. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur daftar hari libur nasional dan cuti bersama, Hari Kesaktian Pancasila tidak masuk ke dalam daftar tersebut.
Artinya, pada tanggal 1 Oktober:
• Sekolah tetap masuk seperti biasa.
• Perkantoran dan kegiatan umum tetap berjalan normal.
• Hanya saja, di berbagai tempat biasanya dilaksanakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Dengan demikian, meskipun memiliki makna historis yang besar, Hari Kesaktian Pancasila tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Perbedaan dengan Hari Lahir Pancasila
Sebagian orang sering keliru membedakan Hari Kesaktian Pancasila (1 Oktober) dengan Hari Lahir Pancasila (1 Juni).
Hari Lahir Pancasila (1 Juni) merupakan tanggal ketika Presiden Soekarno kalibpertama menyampaikan gagasan dasar negara dalam sidang BPUPKI tahun 1945. Tanggal ini resmi menjadi hari libur nasional sejak 2017.
Hari Kesaktian Pancasila (1 Oktober) diperingati sebagai bentuk penghormatan atas keteguhan Pancasila menghadapi ancaman perpecahan bangsa. Namun, tidak ditetapkan sebagai libur nasional.
Libur Panjang Terdekat di 2025
Baca Juga : Sejarah G30S/PKI, Berikut 7 Pahlawan yang Jadi Korban di Lubang Buaya
Meski 1 Oktober bukan libur, masyarakat tidak perlu kecewa. Libur panjang terdekat bisa dinikmati pada akhir tahun.
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Natal.
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal.
- Ditambah Sabtu–Minggu (27–28 Desember 2025), maka masyarakat bisa menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut.
Momentum ini tentu bisa dimanfaatkan untuk liburan bersama keluarga, pulang kampung, atau sekadar beristirahat setelah aktivitas padat. Namun, penting untuk diingat bahwa periode akhir tahun biasanya membuat permintaan tiket pesawat dan hotel meningkat, sehingga disarankan memesan lebih awal agar tidak kehabisan.
Makna Penting Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Walau bukan hari libur, peringatan 1 Oktober tetap memiliki arti penting, antara lain:
1. Menghormati jasa para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI.
2. Meneguhkan kembali Pancasila sebagai dasar negara yang tidak tergoyahkan oleh ancaman apa pun.
3. Menguatkan rasa persatuan bangsa, agar masyarakat Indonesia tidak mudah terpecah oleh perbedaan.
4. Mengajarkan nilai sejarah kepada generasi muda, sehingga mereka lebih memahami pentingnya menjaga persatuan dan kedaulatan negara.
Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober bukanlah hari libur nasional. Berdasarkan SKB 3 Menteri, tanggal tersebut bukan tanggal merah, sehingga aktivitas sekolah, perkantoran, dan kegiatan umum tetap berlangsung normal.
Meski demikian, peringatan ini memiliki makna historis yang mendalam sebagai pengingat bahwa Pancasila tetap kokoh menjaga persatuan bangsa meskipun pernah diguncang tragedi besar.
Untuk libur panjang terdekat, masyarakat bisa menantikan akhir tahun 2025, yakni pada perayaan Hari Natal dan cuti bersama 25–26 Desember, yang bersambung dengan akhir pekan menjadi libur empat hari berturut-turut.