Bupati Sanusi Serahkan Bantuan Bedah Rumah Baznas Kabupaten Malang untuk RTLH di Pagelaran
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Nurlayla Ratri
05 - Nov - 2025, 09:26
JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi meninjau sekaligus menyerahkan secara simbolis bantuan program bedah rumah dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Malang untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Dusun Sidomakmur, Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.
Dalam pelaksanaannya, Sanusi didampingi Ketua Baznas Kabupaten Malang KH. Khoriul Hafidz Fanani, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro, serta Forkopimcam Pagelaran.
Baca Juga : Pemkab Malang Komitmen Sukseskan Swasembada Gula Nasional
Sanusi menyampaikan, peninjauan sekaligus penyerahan bantuan program bedah rumah untuk RTLH ini merupakan wujud komitmen dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memastikan kesejahteraan masyarakat, utamanya bagi masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni.
"Ini kan rumahnya jadi satu dengan kandang peliharaan, nanti saat proses bedah rumah akan kita pisah antara kandang dengan rumahnya," ungkap Sanusi, Rabu (5/11/2025).
Nantinya, untuk percepatan pembangunan bedah rumah yanh dihuni oleh Ibu Bik Ni di Dusun Sidomakmur, Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran ini akan dikerjakan oleh DPKPCK Kabupaten Malang bersama Baznas Kabupaten Malang yang juga akan dibantu tenaga oleh Forkopimcam Pagelaran.
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat jika menemukan seseorang tinggal di rumah tidak layak huni agar dapat melaporkan kepada Baznas Kabupaten Malang, kepala desa, camat bahkan bisa langsung kepada dirinya.
"Di Kabupaten Malang setiap tahunnya melalui Baznas Kabupaten Malang menyadiakan kuota 500 program bedah rumah, jadi jika ada RTLH di wilayah Kabupaten Malang bisa di laporkan ke Baznas, kepala desa, camat bahkan bisa langsung dilaporkan kepada saya selaku Bupati Malang," jelas Sanusi.
Sementara itu, Plt Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro menambahkan, untuk syarat pengajuan program bedah rumah adalah yang pertama status lahan harus milik sendiri, kondisi rumah tidak layak huni dan harus terdata di dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga : Sempat Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Infrastruktur
"Salah satu kendala yang dihadapi adalah kadang-kadang masih ada RTLH di Kabupaten Malang saat akan diajukan Progran Bedah Rumah tidak bisa karena maaih belum terdata di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)," jelas Johan.
Lebih lanjut, pihaknya menyebutkan, bahwa DPKPCK Kabupaten Malang telah menetapkan bantuan bedah rumah saat ini sebesar Rp 20 juta yang dikhususkan untuk kebutuhan bahan material bedah rumah.
"Pada tahun 2025 ini melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang telah melaksanakan program bedah rumah sebanyak 310 rumah dan untuk tahun 2026 DPKCPK kabupaten Malang sudah mengajukan 400 program bedah rumah," tutup Johan.
