Wali Kota Blitar Serahkan 108 SK PPPK Paruh Waktu: Disiplin, Loyalitas, dan Pelayanan Prima Ditekankan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
24 - Nov - 2025, 04:01
JATIMTIMES — Pemerintah Kota Blitar resmi mengangkat 108 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk Tahun Anggaran 2025. Surat Keputusan (SK) pengangkatan diserahkan langsung oleh Wali Kota Blitar, H. Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin, dalam acara di Ruang Sasana Praja, Kantor Wali Kota Blitar, Senin (24/11/2025). Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah kota untuk menata tenaga non-ASN sekaligus memperkuat layanan publik tanpa membebani anggaran daerah.
Acara tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Blitar, Priyo Suhartono, selaku Ketua Panitia Seleksi ASN Formasi Tahun 2024, para kepala OPD, para camat, serta 108 peserta PPPK paruh waktu penerima SK. Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, menyampaikan laporan lengkap mengenai proses dan dasar pengangkatan formasi baru tersebut.
Baca Juga : Gus Kautsar Prihatin Polemik di PBNU, Imbau Seluruh Elemen Tunggu Arahan Masyayikh
Dalam laporannya, Ika menegaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu merupakan nomenklatur baru dalam sistem kepegawaian nasional. “Skema ini memberikan ruang bagi instansi yang memiliki keterbatasan belanja pegawai, namun tetap harus memenuhi kebutuhan ASN untuk menjamin kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ika Hadi, PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik jalur PPPK maupun CPNS, tetapi tidak lulus formasi. Pemerintah pusat, melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2025 dan 16 Tahun 2025, menetapkan kriteria, mekanisme nilai, hingga teknis perjanjian kerja bagi pegawai paruh waktu.
“Tujuannya jelas: menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN, memperjelas status pegawai non-ASN, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Ika Hadi. Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Blitar telah memperoleh persetujuan teknis sebanyak 108 Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, dan seluruhnya disahkan dalam SK Wali Kota.

Kontrak Satu Tahun, Mulai Tugas 1 Desember 2025
Para PPPK Paruh Waktu akan menandatangani perjanjian kerja selama satu tahun, yakni berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Mereka akan mulai aktif bekerja pada 1 Desember 2025 sesuai Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Formasi PPPK Paruh Waktu tahun ini terdiri dari tiga jenis jabatan teknis: 15 orang Pengelola Umum Operasional (PUO) berijazah SD, 83 orang Operator Layanan Operasional (OLO) berijazah SMA atau sederajat, dan 10 orang Penata Layanan Operasional (PLO) berijazah sarjana.
Sebaran penempatan pegawai cukup luas. Sebanyak 1 orang ditempatkan di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, 6 orang di kelurahan dan kecamatan Kepanjenkidul, 4 orang di kelurahan dan kecamatan Sananwetan, 4 orang di kelurahan dan kecamatan Sukorejo, dan 93 orang di sekolah-sekolah serta unit layanan di bawah Dinas Pendidikan Kota Blitar.
“Penempatan ini mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan. Terutama di sektor pendidikan yang memerlukan dukungan teknis untuk memperlancar layanan administrasi dan operasional,” jelas Ika Hadi.

Mas Ibin: Status Paruh Waktu, Tanggung Jawab Penuh Waktu
Wali Kota Blitar, Mas Ibin, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengangkatan dengan skema PPPK Paruh Waktu bukanlah pengurangan tanggung jawab. Ia menyebut langkah ini sebagai kebijakan efisien yang tetap menjaga kualitas layanan publik. “Atas nama Pemerintah Kota Blitar, saya mengucapkan selamat kepada 108 PPPK Paruh Waktu yang hari ini menerima SK. Selamat bergabung dengan keluarga besar Pemerintah Kota Blitar,” ujar Mas Ibin.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan paruh waktu ini menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah tenaga non-ASN tanpa mengganggu stabilitas anggaran daerah. Namun demikian, ia menegaskan bahwa konsekuensi tugas tetap sama dengan ASN penuh waktu.
“Keberadaan saudara-saudara sangat penting. Meskipun berstatus paruh waktu, tanggung jawab yang diemban sama pentingnya dengan ASN penuh waktu,” tegasnya.
Mas Ibin juga mengingatkan bahwa para PPPK Paruh Waktu kini menjadi bagian dari mesin birokrasi kota dalam mewujudkan visi pembangunan Blitar: kota yang aman, religius, dan nasionalis.

Empat Pesan Utama: Disiplin, Pelayanan Prima, Kompetensi, Loyalitas
Dalam pidatonya, Wali Kota menyampaikan empat pesan utama sebagai landasan kinerja para pegawai baru.
Pertama, penegakan disiplin dan profesionalisme. Mas Ibin meminta seluruh PPPK memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing serta bekerja dengan orientasi hasil. “Bekerjalah dengan disiplin tinggi, tepat waktu, dan fokus pada kinerja,” ujarnya.
Kedua, pelayanan publik terbaik. Ia menekankan bahwa setiap interaksi pegawai dengan masyarakat secara langsung mencerminkan reputasi pemerintah kota. “Jadilah pelayan masyarakat yang ramah, responsif, dan berintegritas,” kata Mas Ibin.
Baca Juga : Tarif Jalan Tol Gempol-Pasuruan Naik 4,16 Persen
Ketiga, pengembangan diri. Menurutnya, status paruh waktu tidak boleh menjadi alasan untuk stagnan. Ia meminta para PPPK untuk terus meningkatkan kompetensi, memanfaatkan teknologi, dan berinovasi. “Gunakan waktu yang ada untuk belajar dan berkembang,” tuturnya.
Keempat, etika dan loyalitas. Ia menegaskan bahwa pegawai harus menjaga nama baik korps ASN, mematuhi aturan, dan menjauhi pelanggaran hukum. “Jaga etika dan loyalitas. Hindari segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum dan moral,” pesan Mas Ibin.
Dalam bagian lain pidatonya, ia memberikan pengingat yang cukup tegas: “Setiap jam kerja yang saudara berikan adalah investasi bagi kemajuan Kota Blitar.” Ia meminta seluruh pegawai menanamkan rasa bangga melayani bangsa sebagai bagian dari employer branding ASN. “Sebagai ASN, mari kita memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Karena melayani masyarakat sama dengan melayani bangsa,” katanya.

Sinyal Kuat Penataan Sistem ASN di Kota Blitar
Mas Ibin juga mewanti-wanti agar seluruh PPPK Paruh Waktu benar-benar mensyukuri amanah yang diterima melalui kinerja yang baik dan kepatuhan pada aturan. “Wujudkan rasa syukur itu dengan bekerja sebaik-baiknya dan mematuhi segala peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia meminta para pegawai tidak melakukan pelanggaran hukum, etika, atau moral. Menurutnya, aparatur Kota Blitar harus profesional, memiliki integritas, dan mampu menjadi teladan. “Dengan masuknya saudara, harus menjadi pendorong dan bukan beban. Saya menunggu prestasi dan kerja keras saudara,” tegasnya.
Wali kota juga mengajak seluruh pegawai memperkuat semangat pengabdian. “Niati dengan sungguh-sungguh bekerja sebagai ibadah dan pengabdian untuk masyarakat, bangsa, dan negara,” ucapnya.
Melalui pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, Pemerintah Kota Blitar memberikan sinyal kuat bahwa penataan manajemen ASN berjalan konsisten mengikuti kebijakan nasional. Langkah ini secara simultan memperjelas status ribuan tenaga non-ASN di Indonesia yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kejelasan.
Dalam konteks Kota Blitar, skema paruh waktu memungkinkan efisiensi anggaran namun tetap menjaga tenaga pendukung kritis di sekolah, kelurahan, dan dinas. Dengan demikian, fungsi pelayanan publik tetap berjalan optimal meski ruang fiskal pemerintah kota terbatas.
Plt Kepala BKPSDM, Ika Hadi Wijaya, mengapresiasi kebijakan ini sebagai upaya memastikan tenaga non-ASN tetap mendapat ruang kontribusi dalam birokrasi. “Melalui skema ini, kita berharap kualitas pelayanan publik meningkat dan seluruh pegawai memiliki kejelasan status serta motivasi lebih kuat dalam bekerja,” katanya.

Acara penyerahan SK ditutup dengan ucapan selamat dari Wali Kota Blitar kepada seluruh PPPK Paruh Waktu, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama. Para pegawai tampak antusias dan bersyukur, menyadari bahwa mereka kini memikul harapan besar untuk memperkuat kualitas layanan publik di Kota Proklamator.
Mas Ibin menutup dengan pesan optimistis: “Mari bersama menjadikan Kota Blitar sebagai kota yang benar-benar membanggakan dan dicintai warganya.”
Dengan pengangkatan 108 PPPK Paruh Waktu ini, Pemerintah Kota Blitar menegaskan komitmen membangun birokrasi yang lebih disiplin, efisien, dan humanis, yaitu birokrasi yang bekerja untuk warga dengan semangat melayani bangsa.
