6 KDKMP di Kota Batu Tak Punya Lahan untuk Gerai dan Kantor
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
05 - Dec - 2025, 02:48
JATIMTIMES - Progres realisasi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kota Batu masih menyisakan pekerjaan rumah. Pasalnya, sebanyak 6 desa/kelurahan tercatat masih belum siap dengan adanya pembangunan gerai KDKMP. Hal itu karena tidak adanya lahan yang siap dibangun untuk gerai dan kantor.
Wali Kota Batu Nurochman mengatakan, bahwa pihaknya sudah meminta desa dan kelurahan untuk mempersiapkan lahan. Sayangnya, kontur wilayah di Kota Batu menjadi persoalan pembangunan koperasi tidak berjalan. Baik yang lahannya tidak memenuhi syarat, hingga wilayah yang tidak ada lahan sama sekali.
Baca Juga : Jangan Takut Lapor! Dinsos P3AP2KB Kota Malang Siap Lindungi Korban Kekerasan dan Pastikan Identitas Aman
"Ini yang perlu pengkajian lebih lanjut untuk dicarikan solusi alternatif," katanya saat ditemui, belum lama ini.
Nurochman merincikan, dari 6 koperasi, tiga di antaranya koperasi kelurahan merah putih (KKMP). Sementara tiga lainnya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang memiliki kendalanya tersendiri.
KDKMP yang belum siap antara lain KKMP Temas, KKMP Ngaglik, dan KKMP Songgokerto yang mana tidak memiliki lahan. Sementara itu masalah di desa, seperti KDMP Sumberbrantas terkendala aset tidak strategis. KDMP Punten diketahui luasan lahannya kurang 270 meter persegi (270 m²). Dan terakhir KDMP Pesanggrahan yang terkendala tidak adanya akses yang layak.
Dengan keterbatasan, keenam desa dan kelurahan tersebut belum ada kepastian kapan akan dilakukan pembangunan gera dan kantor. Kendati begitu, sambungnya, Pemkot tetap optimistis untuk merealisasikan percepatan pembangunan KDKMP di Kota Batu.
"Tentunya dengan kerja sama anggota koperasi dan pemerintah, beberapa permasalahan akan segera diatasi," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu Aries Setiawan mengaku ada sejumlah skema yang disiapkan dalam penanganan keterbatasan lahan tersebut. Salah satunya dengan memanfaatkan aset milik Pemkot Batu yang berada di desa dan kelurahan setempat.
"Memang secara regulasi diperbolehkan memakai aset pelat merah, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," jelasnya. Dengan intervensi tersebut, dirinya berharap proses pembangunan bisa berjalan tepat waktu sesuai tenggat yang ditargetkan.
Baca Juga : Dinas Sosial Ngawi Lauching Rumah Terapi Ceria Adikku bagi Penyandang Disabilitas
Mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan perlengkapan KDKMP, ada beberapa standar khusus yang harus dipenuhi terkait lahan. Di antaranya luas lahan minimal yakni 1.000 meter persegi terbagi atas 600 meter persegi untuk bangunan dan 400 meter persegi untuk parkir.
"Luas bangunan akan dibangun gerai dengan ukuran 6x17 meter per unit. Sehingga, per KDKMP akan memiliki tujuh gerai aktif," terang Aries.
Sebagaimana diberitakan, KDKMP di Kota Batu masih berjalan sebagian kecil. Sejak launching nasional pada Juli 2025 lalu, baru lima koperasi desa/kelurahan (Kopdeskel) yang aktif beroperasi di Kota Batu. Realisasi KDKMP masih berupaya digenjot di tengah keterbatasan masing-masing desa dan kelurahan.
Di kecamatan Junrejo, dua koperasi yang beroperasi di Kelurahan Dadaprejo dan Desa Pendem. Sementara itu di Kecamatan Batu beroperasi di Kelurahan Sisir. Dan dua lainnya di Kecamatan Bumiaji, terdiri atas Desa Bulukerto dan Desa Bumiaji. Bahkan, lima KDKMP yang beroperasi masih menggunakan aset desa yang tak terpakai untuk sementara, seperti bekas kantor desa lama.
