Mendagri Resmi Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan Selama Tiga Bulan

Reporter

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

10 - Dec - 2025, 09:15

Bupati Aceh Selatan Mirwan M.S. (Foto Instagram)

JATIMTIMES - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan M.S. selama tiga bulan terhitung mulai Selasa (9/12/2025). Keputusan ini diambil setelah Mirwan diketahui berangkat umrah di tengah terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh Selatan.

Tito menjelaskan bahwa langkah pemberhentian tersebut merujuk pada Pasal 76 ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini memberi kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah yang dianggap mengabaikan kewajiban di masa darurat.

Baca Juga : Usai Cetak Gol Perdana, Ian Puleio Jawab Kritik Pedas Suporter

“Pemberhentian sementara tiga bulan kepada Mirwan M.S., bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh, setelah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen Kemendagri,” ujar Tito di Jakarta dikutip Rabu (10/12/2025).

Dengan diberlakukannya pemberhentian ini, tanggung jawab pemerintahan Aceh Selatan akan dialihkan kepada pelaksana tugas (plt) bupati hingga proses evaluasi selesai. Tito menegaskan bahwa keberlangsungan roda pemerintahan daerah tidak boleh terhenti, terutama di tengah penanganan bencana besar yang memerlukan koordinasi cepat dan terarah.

Sebelum keputusan ini diumumkan, Mirwan sempat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menteri dalam negeri, gubernur Aceh, serta masyarakat Aceh dan Indonesia.

“Saya dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak,” ujar Mirwan.

Ia juga menyesalkan bahwa perjalanannya ke Tanah Suci dilakukan pada waktu yang bersamaan dengan bencana yang menimpa daerahnya. Permintaan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral atas situasi yang menimbulkan kegaduhan publik.

Baca Juga : Musnahkan 9,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Bupati Gresik Komitmen Tutup Celah Distribusi Antarwilayah

Pemberhentian sementara bupati Aceh Selatan ini menjadi salah satu bentuk ketegasan pemerintah dalam memastikan kepala daerah tetap menjalankan kewajibannya, terutama dalam penanganan bencana. Pemerintah pusat menilai bahwa kehadiran dan kepemimpinan seorang kepala daerah sangat penting untuk memastikan keselamatan masyarakat serta efektivitas respons darurat.

Dengan adanya plt bupati yang mengambil alih tugas, penanganan bencana di Aceh Selatan diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan terkoordinasi. Sementara proses evaluasi terhadap Mirwan akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.