Nikah Massal Kemenag Situbondo Diikuti 20 Pasangan, Tertua Umur 65 dan 50 Tahun
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
A Yahya
10 - Dec - 2025, 01:39
JATIMTIMES - Suasana Pendopo Kabupaten Situbondo berubah haru, Rabu (10/12/2025). Sebanyak 20 pasangan suami-istri akhirnya bisa menghirup lega setelah bertahun-tahun menikah secara agama namun belum mengantongi buku nikah resmi.
Melalui program nikah massal gratis yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) Situbondo, mereka kini sah secara hukum negara.
Baca Juga : Pleno PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketua Umum Gantikan Gus Yahya
Kepala Kantor Kemenag Situbondo, Muhammad Mudhofar, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat yang selama ini terkendala biaya pencatatan nikah. "Ini program gratis. Masyarakat tak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun. Yang penting mereka bisa tercatat resmi dan punya kepastian hukum," ujar Mudhofar.
Nikah massal itu digelar sebagai rangkaian menyambut Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag ke-80 yang akan diperingati pada 3 Januari 2026 mendatang. Kemenag Situbondo memprioritaskan peserta dari keluarga kurang mampu yang sebelumnya hanya menikah secara agama.
Menurut Mudhofar, legalitas pernikahan bukan hanya soal administrasi, melainkan perlindungan bagi pasangan dan anak. "Dengan buku nikah, mereka bisa urus KK, akta kelahiran, bantuan sosial, dan dokumen lain. Ini penting untuk masa depan keluarga," jelasnya.
Kebahagiaan tergambar jelas dari wajah para pasangan yang mengikuti akad massal tersebut. Salah satunya, Ahman (65), yang sudah 11 tahun menikah siri dengan pasangannya, Jumani (50). "Alhamdulillah, hari ini kami sah secara negara. Rasanya lega sekali," tuturnya sambil menahan haru.
Tak hanya itu, kegiatan ini semakin meriah setelah Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio) turut memberikan apresiasi khusus. Pemerintah daerah menyiapkan kado istimewa berupa 20 kamar hotel di kawasan wisata Pasir Putih sebagai hadiah bulan madu bagi seluruh pasangan pengantin.
Mas Rio menyebut, hal ini adalah bentuk dukungan moral agar para pasangan dapat memulai hidup baru dengan bahagia. "Semoga para pengantin ini bisa membangun keluarga yang lebih harmonis dan sejahtera," ucapnya.
Peserta nikah massal kali ini terdiri dari pasangan dengan rentang usia beragam. Peserta tertua berusia 65 tahun, sementara yang termuda berusia 21 tahun. Sebagian besar mengaku menunda pencatatan nikah karena faktor ekonomi dan minimnya pengetahuan mengenai pentingnya legalitas pernikahan.
Usai prosesi akad, masing-masing pasangan langsung menerima buku nikah dari KUA. Beberapa terlihat mencium buku nikah tersebut berulang kali, seakan menghapus beban panjang yang selama ini menghantui mereka.
Kemenag Situbondo memastikan program serupa akan terus digelar secara berkala demi menekan angka pernikahan tak tercatat. Pasalnya, masih banyak warga di pelosok desa yang menikah secara agama tanpa mengurus legalitas negara.
Dengan adanya nikah massal gratis ini, Situbondo kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tertib administrasi keluarga sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui langkah sederhana namun berdampak besar.
