Ditahan Kasus Dugaan Pornografi, Yai Mim Ajukan Penangguhan Penahanan
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
24 - Jan - 2026, 09:07
JATIMTIMES - Upaya hukum terus ditempuh tim kuasa hukum Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim pasca kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Malang Kota. Pada Jumat (23/1/2026), kuasa hukum resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dengan alasan kondisi kejiwaan tersangka yang dinilai membutuhkan perhatian khusus.
Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, megatakan langkah tersebut diambil setelah melihat kondisi fisik dan psikologis kliennya yang dinilai tidak stabil selama proses pemeriksaan. Dengan penahanan ini, dikhawatirkan dapat memperburuk kondisi kesehatan mental Yai Mim.
Baca Juga : Kuasa Hukum Sahara: Jika Cukup Bukti, Siapapun Bisa Ditetapkan Tersangka
“Permohonan penangguhan penahanan sudah kami sampaikan ke Polresta Malang Kota. Dasarnya adalah kondisi kejiwaan klien kami yang sampai sekarang masih harus menjalani pengobatan rutin,” ungkap Agustian, Sabtu (24/1/2026).
Agustian mengungkapkan, saat menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik, termasuk terkait laporan lain yang menjerat kliennya, kondisi Yai Mim terlihat cukup memprihatinkan. Bahkan, selama pemeriksaan berlangsung, kliennya disebut berulang kali harus meninggalkan ruangan karena kondisi fisik yang tidak prima.
“Dalam satu sesi pemeriksaan saja, beliau bolak-balik ke kamar mandi sampai 21 kali. Secara manusiawi, tentu kami prihatin dengan kondisinya,” imbuh Agustian.
Tak hanya meminta penangguhan penahanan, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan pemeriksaan kejiwaan secara medis dan objektif terhadap Yai Mim. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah kliennya layak menjalani proses hukum dalam kondisi ditahan.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat mempertimbangkan aspek kesehatan ini secara serius,” tutup Agustian.
Baca Juga : Motor Jemaah Digondol Maling Saat Salat Subuh di Masjid Kota Malang
Untuk diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota resmi menahan Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pornografi pada Senin (19/1/2026) malam. Penahanan ini didasari oleh banyaknya laporan dan aduan dari masyarakat yang mengaku resah atas perbuatan tersangka.
Keresahan itu tidak hanya berkaitan langsung dengan perkara utama, tetapi juga berdampak luas di lingkungan sosial. Ya banyak masyarakat yang melayangkan laporan.
Pasal yang disangkakan kepada Yai Mim yakni Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta dan/atau Pasal 281 KUHP. Dari pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana dengan ancaman maksimal di atas lima tahun penjara.
