Satu pemain sepakbola asing asal Pantai Gading, Afrika diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. WNA yang diketahui bernama Konan Nzue Ange Olivier ditahan dan terancam dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan visa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Muhammad Akram mengatakan, Konan ditangkap petugas bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) saat bermain sepakbola tarkam di Desa Tunjung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Saat diamankan WNA berusia 23 tahun itu tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian berupa paspor dan visa.
"Dari data sistem informasi keimigrasian terakhir yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada Oktober 2015 lalu melalui bandara Ngurah Rai Bali. Ia datang ke Indonesia menggunakan visa bisnis satu tahun. Dimana setiap dua bulan sekali harus meninggalkan Indonesia untuk memperbaharui visanya," jelas Muhammad Akram, Senin (7/5/2018).
Dijelaskan, selama berada di Indonesia Konan tinggal di Surabaya bersama WNI yang diketahui adalah istrinya dinikahi Januari 2018 lalu. Ia ke Blitar atas ajakan temannya WNA Nigeria untuk bermain bola Tarkam. "Saat diperiksa ia mengaku main bola Tarkam itu hanya hobi atau kesenangan saja, tidak digaji," paparnya.
Lebih lanjut Akram menyampaikan, hingga saat ini Imigrasi Blitar masih memberikan waktu kepada Konan Nzue Ange Olivier untuk menunjukkan dokumen keimigrasiannya. Selama itu pula yang bersangkutan akan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Blitar.
"Kita kasih waktu kepada dia untuk menunjukkan dokumen selama proses penyelidikan,” pungkas Akram.(*)