Polemik Mal Alun-Alun Kota Malang (Mal Ramayana) hingga kini masih menjadi sorotan publik. Pasalnya, usai pemutusan kontrak dengan pihak penyewa, yakni PT Sadean Intra Mitra Corporation (SIMC) yang sempat menghilang tanpa kabar, pada 15 November 2019, nasib mal tersebut masih dianggap menggamang.
Masyarakat Kota Malang seakan tidak ingin keberadaan Mal Alun-Alun mangkrak begitu saja. Apalagi, hadirnya mal tersebut juga menjadi salah satu ikon perbelanjaan di Kota Pendidikan itu. Terlebih juga, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana bakal menjadikan bangunan tersebut sebagai mal UMKM.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, masalah keberlanjutan kontrak Mal Ramayana sudah clear dan tidak menemukan kendala. Hanya, dia belum berani membeberkan perkara tanggal yang ditetapkan karena masih memerlukan proses lebih lanjut.
"Sebenarnya Ramayana ini clear, tidak ada masalah. Setelah adendum Rp 60 juta (dengan PT SICM), itu sudah clear kok mulai 2004 kalau tidak salah. Ketika saya diminta nominal dan tanggal, ya mohon maaf. Saya tidak berani kalau tidak ada data detailnya," ujarnya.
Sutiaji menjelaskan, proses kontrak dengan PT Ramayana masih di mintakan kepada Dinas Perdagangan (Disdag) kota Malang terkait apraisal nya. Apalagi, pihak Ramayana juga meminta legal opinion mengingat wilayah yang ditempati masih berada di bawah PT SICM meskipun sudah terputus kontraknya.
"Sekarang kan sudah terputus (dengan PT SICM), kemarin minta legal opinion ini gimana. Ya akan kami lakukan. Sekarang penentuan itu saya minta kepada Dinas Perdagangan untuk memberikan apraisal, kalau nyewa berapa," imbuh nya.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Aji ini mengatakan, nantinya pemkot tidak akan mengambil secara keseluruhan untuk penyewaan gedung Mal Alun-Alun itu. Namun, hanya akan digunakan satu lantai sebagai mal pelayanan publik.
"Kami tidak akan lakukan itu secara menyeluruh. Dan nanti akan dilakukan sebagai mal layanan publik sambil menunggu digunakan apa terserah," pungkas nya.