free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

21 Gram Sabu hingga Uang Palsu Beredar di Magetan, Warga Diminta Waspada Jelang Lebaran

Penulis : Basworowati Prasetyo Nugraheni - Editor : Nurlayla Ratri

27 - Feb - 2026, 07:42

Placeholder
Konferensi Pers Operasi Pekat Semeru 2026 Polres Magetan

JATIMTIMES - Lonjakan pengungkapan kasus kriminalitas di Kabupaten Magetan sebelum Ramadan hingga jelang Lebaran menjadi sinyal serius bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Dalam rangkaian Operasi Pekat Semeru 2026, aparat mengungkap sejumlah kasus mulai dari peredaran narkotika, bahan peledak ilegal, perjudian sabung ayam, hingga peredaran uang palsu yang menyasar pasar tradisional. Deretan kasus ini menunjukkan adanya potensi gangguan keamanan yang perlu diantisipasi bersama, terutama saat aktivitas ekonomi dan sosial meningkat menjelang Lebaran.

Dari sektor narkotika, petugas menyita total 21,38 gram sabu dari tiga warga Kecamatan Magetan berinisial TWS, US, dan DMP. Penangkapan tersebut mengungkap dua jaringan berbeda yang beroperasi di wilayah inti kabupaten. TWS diamankan dengan paket kecil, sementara US dan DMP kedapatan menguasai paket besar seberat 20,26 gram. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. TWS disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. 

Baca Juga : Klarifikasi Soedomo Mergonoto yang Dikaitkan dengan Konflik Klenteng Kwan Sing Bio Tuban

Sedangkan US dan DMP disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Ancaman hukuman berat ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata di Magetan.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan tiga kantong plastik berisi serbuk peledak jenis mercon di Desa Ngariboyo. Meski tersangka telah ditahan, penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah temuan tersebut hanya stok musiman menjelang perayaan atau bagian dari jaringan distribusi ilegal yang lebih luas. Peredaran bahan peledak tanpa izin berpotensi membahayakan keselamatan warga, terutama di tengah tradisi penggunaan petasan saat Ramadan dan Lebaran.

Kasus lain yang terungkap terjadi di Kelurahan Kraton, Kecamatan Maospati. Arena sabung ayam yang digelar di lahan milik warga berinisial N dibubarkan petugas. Dari lokasi, diamankan enam ekor ayam petarung beserta perlengkapan judi. Praktik perjudian seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan gangguan ketertiban masyarakat.

Ancaman berikutnya datang dari peredaran uang palsu senilai Rp4,6 juta yang sempat beredar di pasar-pasar tradisional di Kabupaten Magetan. Uang palsu tersebut diduga menyasar pedagang kecil yang memiliki keterbatasan alat deteksi keaslian uang. Jika tidak terungkap, peredaran uang palsu dapat merugikan pelaku usaha mikro dan memperburuk stabilitas ekonomi lokal, terutama menjelang meningkatnya transaksi kebutuhan pokok saat Lebaran.

Baca Juga : Antisipasi Bencana, KAI Daop 8 Lakukan Pengecekan Lintas di Wilayah Malang

Rangkaian pengungkapan ini memperlihatkan bahwa potensi tindak kriminal di Magetan cukup beragam dan menyentuh berbagai sektor kehidupan masyarakat. Momentum Ramadan dan menjelang Idulfitri kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan ilegal. Karena itu, kewaspadaan warga menjadi faktor penting dalam mencegah berkembangnya tindak kejahatan.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. “Sinergi masyarakat dan polisi adalah kunci. Jangan ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas Kapolres dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra. Imbauan tersebut menjadi pengingat bahwa partisipasi aktif warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan dapat menjadi langkah awal mencegah meluasnya tindak kriminal di Kabupaten Magetan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas magetan operasi pekat semeru 2026 polres magetan ungkap kasus



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Mojokerto Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Basworowati Prasetyo Nugraheni

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas