free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

BKAD Kabupaten Malang Ingatkan ASN untuk Rawat Kendaraan Dinas, Akan Ditarik jika Tak Dirawat

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

01 - Mar - 2026, 16:04

Placeholder
Kepala BKAD Kabupaten Malang Yetty Nurhayati saat ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Jumat (27/2/2026). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk dapat merawat dan memelihara aset milik Pemkab Malang berupa kendaraan dinas yang digunakan. 

Kepala BKAD Kabupaten Malang Yetty Nurhayati menyampaikan bahwa peringatan tersebut diperuntukkan bagi seluruh ASN Pemkab Malang yang menggunakan kendaraan dinas, khususnya bagi kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Malang juga harus memberikan contoh baik kepada jajaran yang berada di bawahnya. 

Baca Juga : Gubernur Jatim Serahkan Bantuan Rp 5,26 Miliar ke Warga Banyuwangi

"Masing-masing kepala SKPD selaku pengguna barang, mereka memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan, perawatan dan pemeliharaan terhadap masing-masing aset yang digunakannya," untkap Yetty.

Pihaknya menegaskan,  masing-masing kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Malang atau jajaran di bawahnya tidak mengamankan, merawat serta memelihara kendaraan dinas yang digunakan, maka BKAD Kabupaten Malang dapat melakukan penarikan aset milik Pemkab Malang tersebut dari tangan pengguna. 

"Bisa saja kami lakukan penarikan. Tetapi untuk menentukan mereka dapat sanksi atau tidak, pasti ada mekanismenya. Misal di-BAP (berita acara pemeriksaan) dulu di inspektorat untuk menentukan tingkat kesalahannya," jelas Yetty. 

Selain itu, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Yetty juga mengingatkan kepada seluruh ASN Pemkab Malang utamanya jajaran kepala perangkat daerah untuk tidak menggunakan kendaraan dinas sebagai alat transportasi pribadi untuk bepergian mudik Lebaran. "Yang jelas ada ketentuan tidak boleh digunakan untuk pribadi. Untuk mudik dan sebagainya," ujar Yetty. 

Baca Juga : Ramadan Tanpa Dampak, Apakah Puasa Kita Sia-Sia? Ini Kata Guru Besar UIN Malang

Disinggung bagaimana kalau ASN Pemkab Malang atau kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Malang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, maka akan dikenakan sanksi. Pengenaan sanksi akan dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Malang. "Kalau sanksi nanti yang menentukan ada tim dari Inspektorat dan penegakan disiplin," tutur Yetty. 

Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan agar seluruh ASN Pemkab Malang, khususnya masing-masing kepala perangkat daerah, untuk dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Sehingga ke depan para pengguna aset milik Pemkab Malang berupa kendaraan dinas memiliki rasa bertanggung jawab atas kendaraan dinas yang digunakan.


Topik

Pemerintahan Pemkab Malang kendaraan dinas BKAD Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Mojokerto Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy