JATIMTIMES – SA (36) warga Desa Centini, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, melaporkan seorang oknum aparatur Pengadilan Negeri (PN) Lamongan berinisial SK atas dugaan penipuan terkait perkara eksekusi lahan rumah miliknya. Hal itu berkaitan dengan perkara hukum yang sempat diajukan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
SA mengaku dimintai uang ratusan juta rupiah oleh SK dengan janji perkara tersebut dapat dimenangkan dan rumahnya tidak akan dieksekusi oleh pihak pengadilan. “Padahal justru yang menipu itu Pak SK. Saya dimintai uang 400 juta untuk biaya perkara PK. Awalnya dia minta 750 juta, tapi saya bilang tidak punya uang sama sekali,” ungkap SA saat ditemui di depan PN Lamongan, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga : Dispendik dan MKKS SMPN Kabupaten Malang Gelar Bimtek Sukses TKA 2026
Ia merinci permintaan tersebut dibayarkan dalam dua tahap. “200 juta saya bayar bulan Februari 2024 dan 200 juta lagi pada bulan Mei 2024. Uangnya itu semua hasil hutang,” terusnya.
SA mengaku percaya kepada SK karena yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai juru sita di PN Lamongan. SK meyakinkan bahwa rumah miliknya tidak akan dieksekusi apabila ia memenuhi permintaan tersebut.
“Dia bilang ini taruhannya jabatan saya, sampean harus percaya sama saya. Jadi saya percaya. Saya sampai hutang-hutang 400 juta dan sampai sekarang belum lunas,” bebernya.
Lebih lanjut, SA mengaku sempat dijanjikan apabila perkara PK tersebut tidak dimenangkan, maka seluruh uang yang telah diberikan akan dikembalikan. Namun hingga kini janji tersebut belum sepenuhnya terealisasi.
“Katanya kalau nanti tidak menang uangnya dikembalikan semua. Tapi sampai sekarang tidak dikembalikan. Baru setelah dibantu Pak Karyono dikembalikan 220 juta. Dan hasil PK itu bulan April sudah ditolak, tapi bulan Mei dia masih minta sisa uangnya. Berarti kan sudah penipuan,” ujarnya.
Saat ini, SA tengah menjalani proses persidangan terkait perkara tersebut di PN Lamongan dengan agenda pembuktian. Ia menyebut sejumlah bukti telah disiapkan, termasuk percakapan pesan singkat dan bukti transfer uang kepada SK.
“Hari ini agenda sidang pembuktian terkait chat-chat dengan SK dan bukti transfer uang. Semua harus dilegalisasi sesuai arahan majelis hakim,” tuturnya.
Baca Juga : Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Tanah Polinema Dituntut 12 Tahun Penjara
Sementara itu, Wakil Ketua PN Lamongan, Yogi Rahmawan, membenarkan bahwa sebelumnya terdapat gugatan dengan nomor perkara 51 yang melibatkan salah satu aparatur PN Lamongan sebagai penggugat.
“SK ini sebelumnya memang bertugas di sini sebagai juru sita, tetapi sekarang sudah pindah ke PN Mojokerto,” kata Yogi.
Ia menegaskan, terkait dugaan penerimaan uang atau janji tertentu kepada pihak berperkara masih perlu dibuktikan dalam proses yang sedang berjalan. “Adapun dugaan bahwa beliau menerima sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada pihak tertentu, itu perlu dibuktikan. Perkaranya masih berjalan,” ujarnya.
Yogi menambahkan, pihak PN Lamongan juga telah menerima pengaduan terkait dugaan tersebut dan langsung meneruskannya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
“Pengaduannya sudah kami terima dan langsung kami teruskan ke Bawas karena itu domain mereka. Nanti terbukti atau tidak, kita tunggu hasil dari Badan Pengawasan,” pungkasnya.
