free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tren Nikah Syawal Melonjak, Kemenag Jamin Layanan KUA Tetap Normal meski Ada WFA

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Mar - 2026, 18:53

Placeholder
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar.

JATIMTIMES – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan seluruh layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia tetap berjalan optimal guna melayani tingginya animo masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan pasca-Lebaran.

Penegasan ini dikeluarkan untuk menjamin bahwa kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang sedang diterapkan di lingkungan kementerian tidak akan menghambat urusan administratif publik, terutama pencatatan nikah yang rutin melonjak di bulan Syawal.

Baca Juga : BRUS Jadi Ujung Tombak Transformasi KUA dalam Membentuk Karakter Remaja

Berdasarkan evaluasi data statistik dalam tiga tahun terakhir (2023–2025), tren permohonan pencatatan pernikahan pada bulan Syawal selalu menunjukkan grafik peningkatan yang signifikan dibanding bulan-bulan lainnya. Secara akumulatif, angka pencatatan pernikahan dalam periode tersebut telah mencapai 667.000 peristiwa nikah.

Volume yang besar ini menjadi dasar bagi Kemenag untuk tetap menyiagakan personel di lapangan guna memastikan hak masyarakat terpenuhi.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa fleksibilitas pola kerja saat ini sama sekali tidak mengurangi standar kualitas maupun aksesibilitas layanan keagamaan. Ia menjamin birokrasi di tingkat kecamatan tetap responsif dalam melayani kebutuhan warga secara langsung.

“Kami memastikan layanan KUA di seluruh Indonesia tetap berjalan. Kebijakan WFA tidak mengganggu layanan kepada masyarakat, terutama layanan yang bersifat langsung seperti pencatatan pernikahan,” ujar Thobib Al Asyhar melalui keterangan resmi, Rabu (25/3/2026).

Thobib memaparkan bahwa Kemenag telah mengatur pola kerja hibrida yang mengombinasikan kehadiran fisik dengan layanan digital. Melalui sistem piket atau penugasan bergiliran, kantor KUA tetap dibuka untuk melayani masyarakat yang membutuhkan konsultasi tatap muka maupun verifikasi dokumen fisik. Hal ini dilakukan agar operasional kantor tetap terjaga meski sebagian pegawai menjalankan tugas secara jarak jauh.

“Petugas KUA tetap siaga memberikan pelayanan secara bergiliran. Layanan tatap muka tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan. Dan masyarakat tetap terlayani dengan baik,” ungkapnya.

Baca Juga : Arus Balik Lebaran 2026 Masih Tinggi, Sembilan Ribu Penumpang Padati Stasiun di Malang Raya

Di sisi lain, Kemenag juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan transformasi digital melalui platform Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di laman https://simkah4.kemenag.go.id/. Keberadaan layanan daring ini diposisikan sebagai solusi strategis untuk mempermudah pendaftaran dan akses informasi tanpa harus mengantre secara fisik di kantor.

Penguatan sistem digital ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag dalam menghadirkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Langkah mitigasi ini diambil agar masyarakat yang sudah merencanakan pernikahan pasca-lebaran tidak terkendala oleh penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara. Kemenag menjamin seluruh prosedur tetap mengacu pada standar pelayanan yang ketat demi kenyamanan publik.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Seluruh layanan KUA tetap berjalan dengan standar pelayanan yang sama,” pungkas Thobib.


Topik

Pemerintahan Tren Nikah Syawal syawal nikah Kemenag Layanan KUA KUA WFA



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Mojokerto Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni