free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kronologi Kasus Videografer Amsal Sitepu: Pasang Tarif Rp 30 Juta per Desa Malah Disebut Mark Up

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Mar - 2026, 16:58

Placeholder
Videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu. (Foto: Instagram Explore Lombok)

JATIMTIMES - Kasus yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, kini menjadi sorotan. Tak hanya soal dugaan mark up anggaran video profil desa di Kabupaten Karo, perkara ini juga menuai kritikan dari publik, hingga viral di media sosial.

Untuk diketahui, Amsal saat ini berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan. Putusan hakim dijadwalkan akan dibacakan pada 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga : RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH (RLPPD) KOTA MALANG TAHUN 2025

Perkara ini bermula saat Amsal, yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo.

Proposal tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022. Namun, dalam prosesnya, proposal itu diduga disusun tidak sesuai dengan nilai wajar alias mengalami mark up.

Amsal tercatat mengajukan proyek tersebut ke 20 desa yang tersebar di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Dalam dokumen perkara, disebutkan biaya pembuatan video ditetapkan sebesar Rp 30 juta per desa.

"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan terdakwa yakni CV Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan. 

Dugaan mark up mencuat setelah dilakukan analisis oleh ahli dan auditor dari Inspektorat Kabupaten Karo.

Dari hasil perhitungan mereka, biaya pembuatan satu video profil desa dinilai seharusnya berada di angka Rp 24,1 juta. Selisih biaya ini kemudian menjadi salah satu dasar dugaan adanya penggelembungan anggaran.

Perbedaan perhitungan itu disebut muncul dari sejumlah komponen, seperti konsep ide, penggunaan peralatan (clip on/microphone), proses editing, hingga dubbing.

Namun di persidangan, jaksa dan auditor menyebut ide, konsep, sampai editing diduga nilainya Rp 0 atau tidak ada harganya pada RAB. 

Sementara itu, di persidangan, Amsal membela diri dengan menegaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai penyedia jasa kreatif dan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan proyek. 

Lewat pledoinya, Amsal juga menyatakan bahwa pekerjaannya murni bersifat kreatif, bukan bagian dari manipulasi anggaran. la menjelaskan bahwa ide dan proses editing justru merupakan inti dari sebuah produksi video. 

Sontak kasus ini menuai kritik, lantaran pemerintah dinilai tidak memahami realita kerja di industri kreatif. 

"Buset, gila bener Rp.O. Ngedit pake tenaga dan otak woi.. bayar listrik, software juga itu ngeditnya..," @nugrahahendr****. 

Baca Juga : Cuaca Ekstrem Terjang Kawasan Bukit Pinus Songgokerto Batu: Dua Pohon Tumbang, Jalur Lokal Sempat Terganggu

"Suruh aja mereka foto ama hp nya sendiri trus edit sendiri biar ga ribet dah," @vebu***.  

"Warga sipil bisa segampang itu kena kasus korupsi ya, smentara pejabat yg terkait santai nonton beritanya ?," @milicfoot****

Hingga kini, kasus tersebut turut mendapat perhatian dari DPR RI. Komisi III bahkan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas perkara tersebut pada Senin (30/3/2026). 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut RDPU digelar untuk merespons banyaknya desakan publik yang menilai kasus ini mengandung unsur ketidakadilan.

"RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus ini diwarnai ketidakadilan," katanya.

Menurutnya, pekerjaan videografi merupakan bidang kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaiannya bisa bersifat subjektif.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.

"Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," ujarnya.

Adapun dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta serta mengembalikan kerugian negara senilai Rp 202 juta.

Amsal dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Topik

Peristiwa Videografer Kasus Videografer Amsal Sitepu Video Profil Desa Mark Up



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Mojokerto Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni