Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Viral Anak Belum Sekolah Tiba-Tiba Terdaftar di Dapodik PAUD, Diduga Dipakai Dongkrak Dana BOSP

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

05 - Aug - 2026, 16:42

Placeholder
Ilustrasi kartu identitas anak. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Seorang ibu dibuat terkejut setelah mendapati anaknya yang baru berusia 3 tahun 9 bulan sudah tercatat sebagai peserta didik di sebuah PAUD dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Padahal, sang anak belum pernah didaftarkan maupun mengikuti kegiatan belajar di sekolah mana pun.

Unggahan tersebut viral di thread setelah diunggah oleh sang ibu dengan akun @nadyash_. Banyak warganet yang mempertanyakan bagaimana data anak belum bersekolah bisa masuk ke sistem Dapodik, bahkan telah memiliki nomor induk siswa nasional (NISN).

Baca Juga : Dispendukcapil Kota Blitar Rekam KTP-el Pasien di Rumah Sakit, Hak Administrasi Kependudukan Tetap Terjamin

Dalam unggahannya, ibu tersebut mengaku baru mengetahui hal itu setelah mengecek data pendidikan anaknya melalui laman resmi pemerintah. "Bismillah izin, karena lagi viral tentang NISN Dapodik. Anak saya perempuan berusia 3 tahun 9 bulan bahkan belum sekolah di mana pun. Saya barusan cek di web-nya, ternyata anak saya terdaftar di sebuah PAUD yang bahkan saya belum pernah ke sana," tulisnya.

Ia mengaku khawatir pencatatan tersebut akan menimbulkan persoalan saat anaknya benar-benar masuk sekolah tahun depan. "Data sepenting ini disalahgunakan untuk kepentingan mereka sendiri!" tulisnya.

Dalam unggahan yang sama, ibu tersebut juga membagikan tangkapan layar percakapannya di grup WhatsApp Posyandu Mekar Sari. Ia meminta penjelasan kepada pihak yang diduga memasukkan data anaknya ke Dapodik.

"Ini saya cek nama anak saya di Dapodik kenapa terdaftar di SPS Al Falah padahal anak saya enggak sekolah di situ? Sudah terdaftar NISN. Yang dikhawatirkan nanti anak saya sekolah di tempat lain jadi double NISN," tulisnya.

Pihak yang disebut bernama Eti Nurba*** kemudian meminta maaf dan mengatakan data tersebut akan dihapus. "Oh iya maaf, mungkin belum dikeluarkan teh. Nanti bilang ke Bu I**," balasnya.

Namun, sang ibu tetap meminta agar data anaknya segera dicabut karena khawatir berdampak pada pendaftaran sekolah nantinya.

"Tolong ya Bu, data anak saya jangan dijadikan nama fiktif. Anak saya enggak sekolah di sekolah tersebut. Kalau enggak ada perubahan sebelum anak saya sekolah nanti, saya laporkan ke Dinas Pendidikan." tulis sang ibu. 

Dalam percakapan pribadi dengan pihak sekolah, ibu tersebut kembali meminta penjelasan. "Ya harus dihapus segera Bu, atau saya laporkan ke dinas terkait. Ibu bisa-bisanya menyalahgunakan nama anak saya menjadi siswa fiktif di sekolah ibu yang bahkan saya pun enggak kenal." tulis isi pesan sang ibu kepada pihak sekolah. 

Pihak sekolah kemudian menjawab singkat. "Oh iya maaf, nanti dikeluarkan dari SPS-nya." demikian jawaban sekolah. 

Baca Juga : Diskumperindag Dorong Keaktifan Koperasi di Kota Batu, Selecta Jadi Role Model Korporasi Rakyat

Unggahan tersebut memicu beragam komentar dari warganet. Sebagian menduga praktik tersebut dilakukan untuk menambah jumlah peserta didik yang tercatat di Dapodik sehingga dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diterima sekolah menjadi lebih besar.

"Mereka cari dana biar dana BOSP-nya nambah. Karena di PAUD hitungannya jumlah murid. Semakin banyak murid yang terdaftar di Dapodik, semakin besar juga dananya," tulis salah seorang warganet.

Ada pula operator Dapodik yang menyarankan agar orang tua memastikan status anak bukan sekadar dihapus, melainkan dimutasikan secara resmi.

"Pastikan status anaknya dimutasikan ya, bukan dihapus. Kalau nanti daftar sekolah baru tinggal tarik data. Minta juga surat mutasi resminya." tulisnya. 

Selain menyoroti dugaan penyalahgunaan data, sejumlah warganet mengingatkan bahwa penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemilik dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Salah seorang pengguna media sosial menyebut penggunaan data pribadi tanpa hak berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia juga menyinggung kemungkinan adanya pelanggaran terhadap UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan apabila terdapat manipulasi data kependudukan.


Topik

Peristiwa Dapodik penyalahgunaan Dapodik kasus pendidikan kasus viral



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Mojokerto Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa