Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Ungkap Curanmor di Rumah Kos Malang, Pelaku Ditangkap

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

05 - Aug - 2026, 18:31

Placeholder
Pelaku berhasil diamankan polisi beserta barang bukti di Polresta Malang Kota. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap seorang pria berinisial EA (27) yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang pelajar asal Kabupaten Sumenep di rumah kos kawasan Jalan Pisang Candi Terusan Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pelaku diamankan pada Senin (3/8/2026), kurang dari sepekan setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Tim Resmob berhasil menangkap pelaku berikut mengamankan sepeda motor milik korban yang sempat hilang dari area rumah kos di kawasan Jalan Pisang.

Baca Juga : Terungkap! Laporan Begal Rp14,7 Juta di Banyuwangi Ternyata Rekayasa, Uang Perusahaan Habis untuk Kripto

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Begitu laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi hingga mengumpulkan petunjuk yang mengarah kepada identitas pelaku. Dari hasil itulah pelaku berhasil kami amankan,” kata Lukman, Rabu (5/8/2026).

Korban diketahui memarkir sepeda motornya di teras rumah kos dalam kondisi setang terkunci. Namun saat hendak digunakan keesokan harinya, kendaraan tersebut telah raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku berinisial EA (27) di kawasan Jalan Pisang Candi Barat. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban dan berusaha menghilangkan jejak dengan melepas pelat nomor kendaraan sebelum menyimpannya di rumahnya di wilayah Bumiayu.

“Pelaku sempat melepas pelat nomor kendaraan dengan tujuan mengaburkan identitas sepeda motor hasil curian. Namun barang bukti tersebut berhasil kami temukan dan diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan,” imbuh Lukman.

Selain mengamankan satu unit Honda Beat milik korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Di antaranya kunci berbentuk huruf Y, tang, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, sandal, serta rekaman CCTV yang memperkuat proses pembuktian.

Lukman menilai kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik maupun pengelola rumah kos untuk memperkuat sistem keamanan lingkungan. Menurut dia, kelengahan seperti gerbang yang dibiarkan terbuka dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Baca Juga : Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Malang Selama Agustus 2026

“Kami mengimbau pemilik maupun penjaga rumah kos agar tidak lengah. Pastikan gerbang ditutup pada jam-jam tertentu, tambahkan pengamanan seperti kunci ganda atau alarm kendaraan, sehingga kesempatan pelaku melakukan pencurian dapat diminimalkan,” ucapnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui layanan darurat 110 atau layanan Jogo Malang Presisi. Menurut dia, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pengungkapan tindak kriminal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Curanmor kasus curanmor Polresta Malang Kota pelaku curanmor ditangkap



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Mojokerto Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas