Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Serba Serbi

Benarkah Semua Rumah Wajib Pasang Bendera Merah Putih saat 17 Agustus? Ini Aturannya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Aug - 2026, 13:10

Placeholder
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih di depan rumah. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Menjelang 17 Agustus, suasana peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia mulai terasa di berbagai daerah. Bendera Merah Putih pun mulai menghiasi halaman rumah, pagar, hingga lingkungan permukiman.

Bagi sebagian masyarakat, pemasangan bendera menjadi tradisi tahunan untuk menyemarakkan peringatan kemerdekaan. Namun, ternyata mengibarkan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus bukan hanya soal ikut memeriahkan suasana.

Baca Juga : Satpolairud Gresik Semarakkan Kemerdekaan Bersama Nelayan

Lantas, apakah setiap rumah wajib memasang Bendera Merah Putih saat 17 Agustus?

Wajib Mengibarkan Bendera pada 17 Agustus

Mengibarkan Bendera Merah Putih pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia merupakan kewajiban yang memiliki dasar hukum.

Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 7 Ayat 3 UU Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan:

"Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri."

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah termasuk pihak yang wajib mengibarkan Bendera Negara pada 17 Agustus.

Dengan demikian, memasang Bendera Merah Putih di depan rumah saat Hari Kemerdekaan bukan sekadar bentuk dekorasi atau tradisi, tetapi merupakan kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang.

Pemerintah Bisa Memberikan Bendera kepada Warga Tidak Mampu

UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur mengenai masyarakat yang mengalami keterbatasan ekonomi.

Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah dapat memberikan bendera kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Ketentuan ini menjadi bentuk dukungan agar masyarakat tetap dapat berpartisipasi dalam peringatan Hari Kemerdekaan dengan mengibarkan Bendera Merah Putih.

Bendera Dikibarkan dari Matahari Terbit hingga Terbenam

Selain mengatur kewajiban, terdapat ketentuan mengenai waktu pengibaran Bendera Negara.

Baca Juga : Daftar Lengkap 76 Calon Paskibraka HUT ke-81 RI di Istana, Ini Nama dari 38 Provinsi

Pada dasarnya, pengibaran atau pemasangan bendera dilakukan antara matahari terbit sampai matahari terbenam.

Namun, dalam situasi tertentu, pengibaran bendera dapat dilakukan pada malam hari.

Jangan Pasang Bendera yang Rusak atau Kusam

Masyarakat juga perlu memastikan bendera yang digunakan dalam kondisi baik.

Bendera Negara berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjangnya. Bagian atas berwarna merah, sedangkan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran kedua bagian yang sama.

Bendera tersebut juga harus dibuat dari bahan yang warnanya tidak mudah luntur.

Selain itu, masyarakat tidak diperbolehkan mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Karena itu, sebelum memasang Bendera Merah Putih di depan rumah pada 17 Agustus, pastikan bendera masih dalam kondisi layak dan memenuhi ketentuan.

Jadi, seluruh rumah yang berada dalam ketentuan Pasal 7 Ayat 3 UU Nomor 24 Tahun 2009 memang wajib mengibarkan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus. Pemasangan bendera tersebut bukan hanya bentuk memeriahkan HUT ke-81 Republik Indonesia, tetapi juga bagian dari kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang.


Topik

Serba Serbi Bendera bendera merah putih aturan memasang bendera Kemerdekaan RI hari kemerdekaan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Mojokerto Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Serba Serbi

Artikel terkait di Serba Serbi