Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

PPPK Guru Jadi PNS Pusat, APBD Kota Malang Berpotensi Hemat Rp92 Miliar

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

30 - Aug - 2026, 17:53

Placeholder
Ilustrasi ASN.(Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Wacana pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat berpotensi meringankan beban APBD Kota Malang.

Jika kebijakan tersebut terealisasi, Pemkot Malang berpeluang menghemat anggaran hingga sekitar Rp92,4 miliar setiap tahun. Dana tersebut selama ini dialokasikan untuk membayar gaji ribuan guru PPPK.

Baca Juga : Inspektorat Sudah Periksa 9 Orang dalam Polemik Pembangunan Kios di Pasar Karangploso, Termasuk Anton Apriansah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Suwarjana mengatakan, saat ini terdapat sekitar 2.000 guru berstatus PPPK di Kota Malang.

Setiap guru PPPK menerima gaji sekitar Rp3,5 juta per bulan dari APBD. Dengan jumlah tersebut, kebutuhan anggaran gaji mencapai sekitar Rp7 miliar setiap bulan. “Kalau dihitung, jumlah guru dikalikan Rp3,5 juta per bulan. Kemudian dikalikan kebutuhan selama satu tahun,” ujar Suwarjana.

Berdasarkan hitungan itu, anggaran yang dibutuhkan untuk membayar gaji guru PPPK mencapai sekitar Rp92,4 miliar dalam setahun. Nilai tersebut berpotensi menjadi ruang fiskal baru jika beban penggajian beralih ke pemerintah pusat.

Suwarjana menyebut Disdikbud Kota Malang mendukung apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan. Terlebih, porsi belanja pegawai masih menjadi salah satu komponen terbesar dalam anggaran dinasnya. “Kami mendukung jika ada kebijakan peralihan menjadi PNS. Kami mengikuti kebijakan pemerintah pusat,” katanya.

Menurut Suwarjana, terdapat perbedaan mekanisme kepegawaian antara PPPK dan PNS. Status PPPK terikat masa perjanjian kerja yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi tertentu.

“PPPK setiap lima tahun bisa dievaluasi, sedangkan PNS tidak ada evaluasi dan perpanjangan kontrak. Tetapi jika memang keputusan pusat, kami akan mengikuti,” jelasnya.

Baca Juga : LAKI CETAR dan Dolan Puter, Inovasi Diskominfotiksan Kabupaten Blitar Perkuat Transformasi Digital

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kota Malang Asmualik menilai rencana tersebut masih perlu menunggu kepastian pemerintah pusat. Karena itu, anggaran untuk membayar gaji guru PPPK kemungkinan masih harus disiapkan dalam APBD 2027.

Meski begitu, Pemkot Malang dinilai perlu menyiapkan skenario apabila pengalihan status tersebut benar-benar berlaku pada 2027. Sebab, anggaran gaji yang sudah dialokasikan bisa berubah menjadi ruang fiskal untuk kebutuhan lain.

“Pemkot harus menyediakan alokasinya pada APBD 2027. Jika memang diangkat PNS, anggaran bisa dialihkan pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK),” tutur Asmualik.

Dengan demikian, potensi penghematan tersebut tidak serta-merta menjadi uang yang bisa langsung digunakan. Pemkot tetap harus menyesuaikan penganggaran setelah kebijakan dan mekanisme pengalihan status guru ditetapkan pemerintah pusat.


Topik

Pemerintahan pppk guru pppk suwarjana asmualik disdikbud kota malang apbd kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Mojokerto Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya