free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Toko Minol yang Dipromosikan King Abdi Kena Denda Rp10 Juta, Komisi A DPRD Kota Malang: Jangan Lagi Diberi Izin

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

01 - Aug - 2025, 15:57

Placeholder
Toko minol Sari Jaya 25 yang hanya didenda Rp 10 juta usai viral dan belum memiliki izin resmi (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kasus penjualan minuman beralkohol (minol) tanpa izin oleh Toko Sari Jaya 25 kembali menuai sorotan tajam. Vonis denda Rp10 juta kepada pemilik toko tersebut tak meredam polemik yang mencuat di publik, terlebih setelah video promosi tokonya yang viral di media sosial memantik kegaduhan.

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Thresiyawati, menyatakan sikap tegas menolak pemberian izin usaha minol kepada toko yang dianggap mencoreng citra Kota Malang sebagai kota pendidikan. “Saya pribadi dan mewakili Fraksi Gerindra menyatakan tegas tidak memberikan izin minol terhadap toko yang telah membikin kegaduhan di Kota Malang. Kota ini adalah kota pendidikan, jangan dikotori oleh narasi oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Lelly. 

Baca Juga : Mas Ibin Pimpin Aksi Bersih Sungai, ASN Kota Blitar Turun Tangan untuk Lingkungan Sambut HUT RI ke-80

Komisi A, kata Lelly, akan memperketat pengawasan terhadap peredaran minol serta mendorong Pemkot Malang agar tidak sembarangan menerbitkan izin.

Senada, Ketua PC GP Ansor Kota Malang, Sugiyanto, menyayangkan sanksi yang dijatuhkan hanya sebatas administratif. Ia menilai, konten iklan yang dibuat oleh toko tersebut sudah menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

“Sanksi administratif tidak cukup. Harus ada tindakan tegas terhadap konten video yang menimbulkan keresahan publik. Pemerintah harus lebih proaktif dalam mengawasi potensi penjualan miras ilegal di Kota Malang,” ujar Sugiyanto.

Ia juga meminta masyarakat agar ikut berperan dalam pengawasan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penjualan minol, terutama yang menyasar anak di bawah umur atau dilakukan secara terselubung.

Diketahui, pemilik toko, Lieman Antony, disidang dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena terbukti menjual minuman keras tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB). Dalam persidangan yang digelar di Kantor Satpol PP Kota Malang, ia dijatuhi denda sebesar Rp10 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Malang.

Baca Juga : Kejaksaan Bondowoso Kampanyekan Anti-Pungli di Dekat Sekolah, Tindak Lanjut Keluhan Wali Murid

Pihak Satpol PP Kota Malang memastikan, pengawasan terhadap toko-toko penjual minol akan diperketat sesuai Perda No 4 Tahun 2020, termasuk larangan menjual kepada anak di bawah 21 tahun dan ibu hamil.

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota masih menindaklanjuti aduan masyarakat terkait konten video viral promosi minol dari toko tersebut. Klarifikasi terhadap pemilik toko dan figur ‘King Abdi’ telah dilakukan, namun penyelidikan masih menunggu disposisi lebih lanjut dari Kapolresta.


Topik

Peristiwa minol toko minol king abdi lelly thresiyawati



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Mojokerto Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa