free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sinyal Pemkab Malang Terkait Jabatan Wiyanto eks Kadinkes

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

12 - Sep - 2025, 15:35

Placeholder
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah saat ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang beberapa waktu lalu. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) saat ini tengah megotak-atik posisi deretan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di perangkat daerah mana yang tepat untuk diduduki oleh drg. Wiyanto Wijoyo

Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan, saat ini Tim Penilai Kinerja (TPK) Pemkab Malang sedang melakukan kajian terkait telaah kepegawaian drg. Wiyanto Wijoyo. Selain itu, TPK Pemkab Malang juga akan memerhatikan hasil pengajuan status kepegawaian Wiyanto dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. 

Baca Juga : Menpora dan Menko Polkam Tak Kunjung Dilantik, Ini Kata Prabowo

Nurman menyebut, pada prinsipnya, Bupati Malang HM. Sanusi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menjalankan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Wiyanto Wijoyo dikembalikan ke jabatan sebelumnya yakni sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang atau jabatan lainnya yang setara. 

"Sebagaimana disampaikan pimpinan, kita menindaklanjuti putusan pengadilan. Kita kembalikan nanti Pak Wi," ungkap Nurman kepada JatimTIMES.com. 

Namun, ia menegaskan, tidak secara pasti Wiyanto akan dikembalikan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Hal itu dikarenakan, saat ini di lingkungan Pemkab Malang terdapat lima kekosongan JPTP. Yakni Staf Ahli Bupati Malang Bidang Hukum dan Politik, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

"Kita kembalikan nanti Pak Wi. Tapi jabatannya apa, nanti dulu. Karena putusan pengadilan kan kembali ke jabatan sebelumnya atau jabatan setara," kata Nurman. 

Disinggung mengenai kursi jabatan apa yang tepat untuk Wiyanto jika tidak sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Nurman menyebut bahwa saat ini yang dilihat adalah kemampuan manajerialnya. 

"Sekarang kan yang dilihat itu manajerialnya. Kita lihat Menteri Kesehatan RI itu sarjana nuklir, Kepala BKN II Surabaya sama sarjana nuklir, Amerika lagi. Jadi kompetensi yang diutamakan sekarang. Tidak melulu pada basic pendidikannya," tegas Nurman. 

Hal ini seakan memberikan sinyal, bahwa nasib Wiyanto ke depan akan semakin berat jika nantinya tidak dikembalikan ke posisi sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Pasalnya, berdasarkan pengalaman, Wiyanto merupakan dokter gigi yang pernah menjabat sebagai Kepala Puskesmas di berbagai tempat di Kabupaten Malang selama 22 tahun dan terakhir menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. 

Sebagai informasi, Wiyanto merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang yang saat ini menjadi staf di BKPSDM Kabupaten Malang. Wiyanto dicopot dari jabatannya pada 1 Mei 2024 lalu oleh Bupati Malang HM. Sanusi karena dinilai telah menyalahi aturan mengenai pencanangan program jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu Kabupaten Malang pada tahun 2023 lalu. 

Pasalnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang di bawah kepemimpinan Wiyanto telah memasukkan data masyarakat tidak mampu atau miskin untuk mendapatkan bantuan jaminan kesehatan melalui kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID), melebihi kuota yang telah disediakan. 

Pada alokasi anggaran Pemkab Malang hanya tersedia Rp 72 milliar untuk memberikan jaminan kesehatan bagi 129.534 jiwa masyarakat tidak mampu melaui pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen PBID. 

Baca Juga : Pemkot Blitar Kuatkan Smart Governance, KPK Beri Apresiasi Pencapaian Indikator Antikorupsi

Namun pada praktiknya, pemberian jaminan layanan kesehatan dianggarkan Rp 250 milliar untuk mengcover 466 ribu jiwa masyarakat Kabupaten Malang. Pada proses ini, Pemkab Malang akhirnya mendapatkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC). 

Tetapi, input atau memasukkan data yang salah tersebut membuat Pemkab Malang memiliki tunggakan ke BPJS Kesehatan sekitar Rp 86 milliar per Juli 2023 lalu. Selain itu, Bupati Malang HM. Sanusi mencopot Wiyanto dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. 

Merasa diperlakukan tidak adil, Wiyanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, namun tidak dikabulkan melalui putusan PTUN Surabaya Nomor: 98/G/2024/PTUN.SBY tertanggal 28 November 2024. 

Tidak puas dengan putusan itu, Wiyanto mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya dan dikabulkan melalui putusan PTTUN Nomor: 11/B/2025/PT.TUN.SBY tertanggal 12 Februari 2025. Wiyanto pun menang melalui banding yang diajukan ke PTTUN Surabaya. 

Namun, Bupati Malang HM. Sanusi tidak terima dengan putusan PTUN Surabaya tersebut dan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Namun, pada 23 Juli 2025 berdasarkan rapat peermusyawaratan majelis hakim permohonan kasasi Sanusi ditolak, melalui putusan nomor: 324 K/TUN/2025. 

Salinan putusan tersebut diterima Wiyanto melalui kuasa hukumnya pada 27 Agustus 2025. Di mana dalam salinan putusan tersebut, menyatakan batal dan mewajibkan Sanusi mencabut Surat Keputusan Bupati Malang Nomor: 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, tertanggal 27 Maret 2024, atas nama drg. Wiyanto Wijoyo.

Selain itu, dalam putusan tersebut Sanusi juga diwajibkan untuk menerbitkan surat keputusan, merehabilitasi dan mengangkat kembali Wiyanto Wijoyo dalam jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang atau jabatan lainnya yang setara.


Topik

Pemerintahan bupati malang wiyanto wijoyo eks kadinkes bkpsdm kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Mojokerto Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana