JATIMTIMES - Sejumlah tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Malang berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Kedungkandang. Dari tiga orang tersangka, dua di antaranya masih di bawah usia alias remaja.
Saat ini mereka diamankan di Polsek Kedungkandang usai kedapatan mencuri Honda Beat nopol N 3020 ACN yang diparkir di mulut gang dalam kondisi stang terkunci di kawasan Jalan Kolonel Sugiono Gang IX, Kecamatan Kedungkandang, Jumat (12/9/2025).
Baca Juga : Seorang Wanita Ditemukan Tewas Misterius Usai Beli Koyo, Polisi Selidiki Penyebab Kematian Korban
Komplotan curanmor itu adalah Arifin (34), asal Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, serta pelaku anak berinisial MRD dan FA, keduanya masih berusia 15 tahun dan juga berasal dari Kecamatan Kedungkandang.
Plh Kapolsek Kedungkandang AKP Sugeng Iryanto mengatakan, kejadian ini bermula saat korban berinisial MR (21), warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, tengah latihan campursari di Jalan Kolonel Sugiono. Korban memarkirkan sepeda motornya di dalam gang.
Selesai latihan dan hendak pulang ke rumah, korban dikagetkan dengan sepeda motor berwarna merah hitam yang diparkir sudah tidak ada. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungkandang.
“Malam itu juga, korban segera melapor ke kami. Laporan itu segera kami tinda llanjuti dan dilakukan penyelidikan,” ungkap Sugeng, Rabu (24/9/2025).
Saat melakukan penyelidikan, didapati informasi kedua pelaku, yakni Arifin dan MRD, telah diamankan oleh Polsek Gedangan, Polres Malang. Diduga, keduanya akan beraksi mencuri di wilayah Kabupaten Malang.
Baca Juga : Polisi Bekuk Komplotan Curas Usai Keroyok dan Rampas HP di Kota Malang
Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti motor korban diserahkan ke Polsek Kedungkandang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tidak butuh waktu lama, pelaku ketiga berinisial FA berhasil diamankan.
“Saat ini, kami masih mendalami lebih lanjut karena diduga komplotan curanmor ini tidak hanya beraksi sekali,” tegas Sugeng.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Untuk pelaku anak, kami telah berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Malang Kota dan Bapas Malang untuk langkah lanjutan,” tutup Sugeng.