free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

30 September Bendera Merah Putih Dikibarkan Setengah Tiang, Ini Alasannya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

29 - Sep - 2025, 10:18

Placeholder
Potret bendera setengah tiang yang dikibarkan tiap 30 September sebagai bentuk penghormatan dan duka atas peristiwa G30S/PKI. (Foto: Kemenag Aceh)

JATIMTIMES - Pemerintah mengeluarkan imbauan resmi agar masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025. Imbauan ini disampaikan melalui surat edaran Kementerian Kebudayaan RI sebagai bentuk penghormatan atas peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S PKI).

Diketahui, pengibaran bendera setengah tiang ini dilakukan sebagai pengingat sejarah kelam bangsa yang tidak boleh dilupakan generasi penerus.

Baca Juga : Sukses Gelar Porprov IX, Pemkot Malang Kucurkan Bonus Rp18 Miliar untuk Atlet

Berdasarkan imbauan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025, pemerintah meminta masyarakat, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, hingga kantor perwakilan RI di luar negeri untuk ikut serta mengibarkan bendera setengah tiang.

"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," demikian bunyi poin kelima dalam surat edaran tersebut.

Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September dilakukan sebagai penghormatan terhadap para korban G30S 1965. Sementara sehari setelahnya, 1 Oktober 2025, bendera kembali dikibarkan satu tiang penuh untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

Aturan mengenai tata cara pengibaran bendera setengah tiang tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 12 ayat (4), disebutkan bahwa bendera setengah tiang dikibarkan dengan cara dinaikkan terlebih dahulu hingga puncak tiang, lalu diturunkan hingga posisi sepertiga dari tinggi tiang.

Baca Juga : 6 Cara Ampuh Mengetahui Bau Badan Sendiri Tanpa Perlu Tanya Orang Lain

Waktu pengibaran berlaku mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, baik di instansi pemerintah maupun lingkungan masyarakat umum.

Adapun imbauan pengibaran bendera setengah tiang ini tidak lepas dari sejarah kelam bangsa pada malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965. Saat itu, sekelompok orang yang menamakan diri Gerakan 30 September melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap sejumlah perwira tinggi TNI AD.

Tragedi ini mengguncang politik Indonesia dan menjadi salah satu peristiwa paling berpengaruh dalam sejarah nasional. Sejak itu, pemerintah menetapkan 30 September sebagai hari berkabung nasional. Sementara 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila sebagai bentuk refleksi dan penguatan kembali nilai-nilai Pancasila.


Topik

Serba Serbi Bendera setengah tiang G30S PKI Pahlawan Revolusi Hari Kesaktian Pancasila



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Mojokerto Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy