JATIMTIMES - Pemerintah mengeluarkan imbauan resmi agar masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025. Imbauan ini disampaikan melalui surat edaran Kementerian Kebudayaan RI sebagai bentuk penghormatan atas peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S PKI).
Diketahui, pengibaran bendera setengah tiang ini dilakukan sebagai pengingat sejarah kelam bangsa yang tidak boleh dilupakan generasi penerus.
Baca Juga : Sukses Gelar Porprov IX, Pemkot Malang Kucurkan Bonus Rp18 Miliar untuk Atlet
Berdasarkan imbauan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025, pemerintah meminta masyarakat, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, hingga kantor perwakilan RI di luar negeri untuk ikut serta mengibarkan bendera setengah tiang.
"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," demikian bunyi poin kelima dalam surat edaran tersebut.
Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September dilakukan sebagai penghormatan terhadap para korban G30S 1965. Sementara sehari setelahnya, 1 Oktober 2025, bendera kembali dikibarkan satu tiang penuh untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Aturan mengenai tata cara pengibaran bendera setengah tiang tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 12 ayat (4), disebutkan bahwa bendera setengah tiang dikibarkan dengan cara dinaikkan terlebih dahulu hingga puncak tiang, lalu diturunkan hingga posisi sepertiga dari tinggi tiang.
Baca Juga : 6 Cara Ampuh Mengetahui Bau Badan Sendiri Tanpa Perlu Tanya Orang Lain
Waktu pengibaran berlaku mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, baik di instansi pemerintah maupun lingkungan masyarakat umum.
Adapun imbauan pengibaran bendera setengah tiang ini tidak lepas dari sejarah kelam bangsa pada malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965. Saat itu, sekelompok orang yang menamakan diri Gerakan 30 September melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap sejumlah perwira tinggi TNI AD.
Tragedi ini mengguncang politik Indonesia dan menjadi salah satu peristiwa paling berpengaruh dalam sejarah nasional. Sejak itu, pemerintah menetapkan 30 September sebagai hari berkabung nasional. Sementara 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila sebagai bentuk refleksi dan penguatan kembali nilai-nilai Pancasila.