free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tak Kantongi Izin dan Langgar Perda, Billboard di Jalan Brantas Kota Batu Dicopot

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Nurlayla Ratri

12 - Oct - 2025, 12:01

Placeholder
Ilustrasi. Reklame di Jalan Brantas Kota Batu sebelum dibongkar. Pemkot menertibkan beberapa reklame dalam berbagai bentuk karena tidak sesuai ketentuan perizinan di daerah.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Ketentuan penyelenggaraan reklame di Kota Batu segera diperketat melalui peraturan daerah. Di samping itu penertiban dilakukan untuk memastikan seluruhnya sesuai aturan, termasuk pembongkaran reklame berupa Billboard belum lama ini karena tak mengurus izin ke pemerintah daerah.

Dari pantauan pada Senin (6/10/2025) dan Rabu (8/10/2025), sejumlah reklame berupa billboard mulai dicopot. Bahkan beberapa di antaranya dibongkar dan dirobohkan. Seperti Billboard besar di Jalan Brantas Kota Batu yang disebut sudah lama berdiri tapi tidak sesuai perizinan Pemkot Batu.

Baca Juga : Dana Transfer dari Pemerintah Pusat Kena Pangkas Rp 168 Miliar, Begini Strategi Pemkot Batu Tahun Depan

"Billboard di Jalan Brantas kita bongkar. Karena mereka berkomunikasinya (hanya) dengan provinsi tanpa mengomunikasikan dengan (pemerintah) Kota Batu. Itu akan kami tindak lanjuti," jelas Wali Kota Batu Nurochman membenarkan, saat dikonfirmasi belum lama ini.

Selain itu, pemerintah Kota Batu mulai menegakkan Perda tentang Investasi yang mengatur sanksi dan pelanggaran investasi di Kota Batu. Tindakan pencopotan papan reklame atau billboard di sepanjang Jalan Brantas jadi salah satu bentuk penegakan aturan.

Ia menegaskan, isi Perda tersebut sudah sesuai dengan aturan di tingkat yang lebih tinggi. Perda investasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Batu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Itu tinggal breakdown, istilah hukumnya mutatis mutandis (penyesuaian seperlunya). Artinya rujukan perundangan tinggal dropping saja. Karena Perda tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya, maka itu wajib," tegas Nurochman.

Ia juga menegaskan adanya sanksi bagi para pelanggar yang tidak memenuhi syarat yang seharusnya untuk perizinan di pemerintah daerah. "Sanksi pasti ada bagi mereka yang tidak melakukan proses perizinan secara benar," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, pengetatan aturan penyelenggaraan reklame secara khusus tengah digodok Pemkot dan DPRD Kota Batu. Beberapa hal penting di dalamnya, di antaranya menekankan estetika kota dan akses perizinan.

Baca Juga : DPUPRPKP Kota Malang Gencarkan Inventarisasi Jembatan, Upaya Cegah Kerusakan Dini dan Tingkatkan Keamanan Warga

Ditegaskan bahwa penegakan aturan harus menjadi prioritas utama agar semua akivitas pemasangan reklame berjalan tertib, transparan, dan tidak merugikan ruang publik maupun masyarakat.

Selanjutnya, aspek estetika dan keindahan kota harus diprioritaskan dengan ketat. Reklame yang dipasang harus selaras dengan tata ruang dan desain kota.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame disebut memiliki muatan materi yang lengkap dan kompleks. Di dalamnya mengatur perencanaan penempatan reklame, penataan reklame, kewajiban penyelenggara reklame, penyelenggaraan reklame pada bagian jalan.

Raperda juga memberikan penjelasan ketentuan materi reklame, perizinan reklame, jaminan biaya bongkar, pengendalian dan pengawasan, penertiban, peran masyarakat, hingga larangan dan sistem informasi penyelenggaraan reklame. Selain itu, ada sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.


Topik

Pemerintahan kota batu nurochman reklame izin billboard



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Mojokerto Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Nurlayla Ratri