free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Suami Bakar Istri Siri, Dugaan Sementara karena Masalah Ekonomi

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Oct - 2025, 12:42

Placeholder
Pihak kepolisian dari Polres Malang saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. (Foto: Dok. Humas Polres Malang)

JATIMTIMES - Jajaran Satreskrim Polres Malang terus melakukan pendalaman terkait motif dari FA (54) warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang yang tega membunuh dan membakar istri sirinya yang bernama Ponimah (42) warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. 

KBO Satreskrim Polres Malang Ipd Dicka Ermantara menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, salah satu penyebab pelaku tega membunuh dan membakar korban diduga karena permasalahan rumah tangga, salah satunya terkait ekonomi. 

Baca Juga : YouTube Down Pagi Ini 16 Oktober 2025, Gangguan Global Bikin Pengguna Panik

"Terkait motif, kenapa yang bersangkutan sampai tega melakukan perbuatan itu, murni karena masalah rumah tangga salah satunya faktor ekonomi," ujar Dicka kepada awak media. 

Pihaknya menyebut, pelaku dan korban yang merupakan duda dan janda itu telah menikah secara siri. Kemudian, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, permasalahan rumah tangga hang dipicu karena faktor ekonomi ini sudah berlangsung dalam beberapa pekan terakhir. 

"Cekcoknya dalam dua minggu terakhir terus terjadi, tapi tidak menutup kemungkinan sudah berlangsung sejak lama," kata Dicka.

Perwira polisi dengan satu balok dipundaknya ini menjelaskan, menurut keterangan awal, pelaku melakukan pembunuhan dengan menggunakan tangan dan benda tumpul. Kemudian korban dibakar oleh pelaku di wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang untuk menghilangkan jejak kebengisannya. 

"Menurut pengakuan awal, korban dianiaya dulu kemudian dibakar. Pembakaran dilakukan untuk menghilangkan jejak. Korban diperkirakan telah meninggal dunia empat hingga lima hari sebelum ditemukan pada Minggu (12/10/2025). Tapi pemeriksaannya masih kita dalami," jelas Dicka. 

Lebih lanjut, Dicka mengatakan bahwa yang mekakukan pelaporan ke pihak kepolisian yakni anak korban. Di mana anak korban melaporkan bahwa ibunya hilang. Sebelumnya, berdasarkan penuturan anak korban, korban bersama pelaku di rumah bersama cucunya. 

"Yang melapor anak korban. Saat berangkat kerja, korban masih di rumah bersama pelaku dan cucunya. Tapi saat pulang, korban sudah tidak ada," kata Dicka. 

Baca Juga : Polres Tulungagung Gencarkan Razia Miras di Warung Kopi dan Kafe 

Sementara itu, dalam perkara ini, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dicka juga menambahkan, bahwa pihak kepolisian telah menyita sebuah truk yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut jasad korban. Hal itu diketahui setelah bukti CCTV menunjukkan truk yang dikendarai pelaku mengarah ke lokasi kejadian. 

"Masih kita dalami, apakah niat membunuh atau menganiaya hingga korban meninggal. Karena itu kami terapkan pasal berlapis," tandas Dicka. 

Sebagaimana diberitakan, terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari adanya laporan orang hilang yang dilayangkan keluarga korban pada Sabtu (11/10/2025). Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, korban pada akhirnya ditemukan tewas dalam kondisi hangus terbakar di area kebun tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang pada Minggu (12/10/2025) pagi.

Pada saat itu, korban ditemukan dalam keadaan terkubur di dalam tanah. Polisi yang membongkar gundukan misterius usai menerima laporan warga, kemudian mendapati jasad korban dalam kondisi terbakar.

Identitas korban pada akhirnya berhasil terungkap setelah dilakukan proses pemeriksaan sidik jari dan pencocokan ciri fisik oleh tim Inafis Polres Malang. Pada Selasa (14/10/2025), hasil identifikasi tersebut kemudian di konfirmasi kepada pihak keluarga, yang pada akhirnya membenarkan jika mayat perempuan tersebut ialah korban Ponimah. Kurang dari 24 jam setelah identitas korban diketahui, petugas berhasil menangkap pelakunya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pembunuhan istri siri suami bunuh istri polres Malang Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Mojokerto Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni