free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dua Terdakwa Pemalsuan Dokumen SHM di Gresik Divonis Bebas

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Nurlayla Ratri

24 - Oct - 2025, 10:37

Placeholder
Kedua terdakwa Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva usai menjalani persidangan putusan di Pengadilan Negeri Gresik.

JATIMTIMES - Perkara pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) di Pengadilan Negeri Gresik dengan terdakwa Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva memasuki agenda putusan, keduanya divonis bebas. 

Majelis Hakim menilai keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan penggunaan surat palsu untuk pengurusan sertifikat hak milik (SHM). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menempuh upaya hukum kasasi.

Baca Juga : Dinas PU SDA Malang Bakal Gunakan AI dan Analisis Risiko Spasial di Tahap Lanjut PUSDA ASIIK 2028-2029

Hakim Ketua Sarudi pun menilai bahwa seluruh dakwaan JPU tidak terpenuhi. Mulai dari penggunaan surat palsu, penyalahgunaan kekuasaan, maupun memberikan kesempatan atau sarana. "Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan yang disampaikan JPU," tegasnya.

Sarudi juga memutuskan bahwa seluruh hak terdakwa wajib dipulihkan. Berkaitan dengan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. "Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," imbuhnya.

Majelis hakim juga kembali menyebut peran Budi Riyanto sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut. Dari fakta persidangan, buron sekaligus mantan pegawai BPN Gresik itu kerap menggunakan fasilitas kantor PPAT milik Resa untuk kepentingan pribadi.

"Budi juga yang membuat permohonan pengurusan SHM atas nama pelapor Tjong Cien Sing tanpa surat kuasa. Hingga akhirnya perkara ini bergulir," pungkasnya.

Merespon hal tersebut, JPU Imamal Muttaqin akan menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, vonis bebas tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang minta. Yakni pidana penjara 4 tahun kepada Resa dan 3 tahun kepada Deva. "Kami akan menempuh kasasi," ujar Imamal dihadapan Majelis Hakim. 

Baca Juga : Advokat di Malang Masuk Persidangan Karena Tuduhan Aniaya Kliennya, Empat Saksi Dihadirkan

Sementara itu, Retno Sariati Sandra Lukito selaku kuasa hukum Resa mengaku puas dengan putusan tersebut. Menurutnya, Majelis Hakim sudah berlaku adil dengan melihat seluruh fakta hukum selama persidangan. "Putusan Majelis Hakim sangat mewakili prinsip keadilan," ujar Retno.

Retno optimistis kliennya kembali mendapat vonis bebas pada tahap kasasi. Sebab, seluruh pertimbangan dalam berkas putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta sebenarnya. "Berkaitan dengan kasasi memang wajib ditempuh JPU untuk merespon vonis bebas. Sehingga kami menghormati dan akan mengikuti prosesnya," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas gresik pemalsuan dokumen shm vonis bebas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Mojokerto Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Nurlayla Ratri