JATIMTIMES — Dari lereng Gunung Kelud yang kaya pasir, lahirlah satu gagasan besar: menambang dengan martabat. Jumat, 24 Oktober 2024, di Hotel Puri Perdana Blitar, Koperasi Tirta Kelud Brawijaya bersama Kodam V/Brawijaya menggelar Forum Pembinaan dan Paparan Teknis Tata Cara Perizinan Usaha Tambang Rakyat. Forum ini menjadi tonggak sejarah baru, bukan sekadar tentang perizinan, melainkan upaya menata ulang cara rakyat mengelola sumber daya alam secara legal, tertib, dan berkelanjutan.
Acara yang dihadiri berbagai instansi kunci seperti Dinas ESDM Jawa Timur, BBWS Brantas, BPKP Jatim, Polda Jatim, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Blitar itu menunjukkan betapa isu tambang rakyat kini menjadi perhatian serius lintas sektor. Dari unsur Pemkab Blitar hadir Asisten Ekonomi dan Pembangunan M. Krisna Triatmanto yang mewakili Bupati Blitar.
Baca Juga : Klarifikasi Tak Direspon, Ahli Waris Eks Pabrik Kunir Kaliwungu Kirim Somasi
Dalam sambutannya, Krisna menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh langkah koperasi dalam menertibkan tambang rakyat. Ia menjelaskan bahwa Pemkab Blitar telah membentuk tim percepatan perizinan tambang untuk memudahkan masyarakat memperoleh legalitas usaha.
“Saat ini, setiap kegiatan tambang juga dikenakan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang hasilnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan tambang di wilayah Blitar,” ujarnya.
Ia berharap, ke depan semakin banyak tambang dikelola oleh warga lokal melalui koperasi, PT, atau CV agar nilai tambah ekonomi tetap berputar di daerah.
Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur menilai Koperasi Tirta Kelud Brawijaya sebagai pelopor koperasi tambang pertama di provinsi ini. Selama ini, pengelolaan tambang di Jawa Timur umumnya masih berbentuk CV atau PT. Kehadiran koperasi tambang di Blitar menjadi model baru yang berpihak pada masyarakat, sejalan dengan ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola tambang mineral dan batubara secara resmi.
Sementara itu, Ketua Koperasi Tirta Kelud Brawijaya, Suprianto, menjelaskan bahwa koperasi ini bersifat multipihak, beranggotakan penambang lokal di sekitar Sungai Semut, serta melibatkan pengawas dari Kodam V/Brawijaya.
“Kami ingin koperasi ini menjadi wadah sinergi antara rakyat dan aparat, agar pengelolaan tambang berjalan tertib, transparan, dan saling menguatkan,” tuturnya.
Baca Juga : Sudah Mendaftar, Ratusan Peserta Siap Bersaing di Kejuaraan Renang Piala Bupati Malang Seri II 2025
Letkol Arh Dr. Djoko Purwoko yang kini menjabat sebagai Pabandya Administrasi Intelijen Kodam V/Brawijaya, hadir sebagai Ketua Pengawas dan Penasihat Strategis koperasi. Kehadirannya dimaksudkan bukan untuk membawa kepentingan institusi, melainkan untuk menjembatani sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat.
“Kita ingin memastikan potensi pasir rakyat di lereng Kelud dikelola secara benar, memberi manfaat ekonomi, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Djoko menambahkan, koperasi ini lahir dari keprihatinan atas banyaknya penambang rakyat yang ingin tertib, tetapi tidak memahami prosedur perizinan. “Kami ingin tambang rakyat memiliki dasar hukum, memperhatikan lingkungan, memberi kontribusi bagi daerah, dan menjadi contoh penambangan yang berpihak pada rakyat kecil,” katanya.
Forum tersebut ditutup dengan kesepahaman bersama bahwa tambang rakyat bukan untuk dilarang, melainkan untuk dibina. Dari Blitar, semangat baru menambang dengan cara yang bermartabat kini mulai tumbuh, membangun kemandirian rakyat dari pasir Kelud demi masa depan yang lebih berkelanjutan.
