JATIMTIMES - Kepolisian Polres Malang menggagalkan upaya pencurian dengan modus membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Peristiwa tersebut terjadi pada sebuah Indomaret di Jalan Raya Adi Mulya, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang pada Rabu (29/10/2025) dini hari.
Dari hasil ungkap kasus percobaan pencurian tersebut, polisi berhasil meringkus seorang pelaku yang diketahui berinisial HP. Pria berusia 32 tahun tersebut merupakan warga Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Berbekal Uang Rp300 Ribu, Ketua GP Ansor Jatim Musaffa Safril Ceritakan Momen Merantau Kuliah ke Surabaya
"Pelaku ditangkap dengan tanpa perlawanan setelah aksinya kepergok warga dan polisi saat berada di dalam toko," terang Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar.
Dijelaskan Bambang, pelaku masuk ke toko dengan cara memanjat plafon kamar mandi yang ada di kawasan Indomaret tersebut. Pelaku yang saat itu berhasil masuk kemudian mengambil tangga dari gudang toko.
"Pelaku saat itu sempat mencoba membongkar mesin ATM menggunakan berbagai alat seperti linggis, kunci Inggris, dan mesin gerinda," ujarnya.
Belakangan diketahui, pelaku sempat kesulitan saat melakukan upaya pembobolan ATM yang pertama. Pelaku kemudian keluar untuk mengambil linggis yang lebih besar.
"Ketika pelaku kembali masuk ke dalam toko, aksinya diketahui oleh penjaga toko dan warga sekitar," imbuhnya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Malang melalui layanan bebas pulsa Polri di nomor 110. Tak lama kemudian, petugas Polsek Pakisaji tiba di lokasi dan langsung mengepung pelaku yang ketika itu masih berada di dalam toko.
"Petugas kemudian memerintahkan pelaku untuk menyerahkan diri. Akhirnya pelaku keluar dari atap toko dan langsung diamankan petugas,” tuturnya.
Baca Juga : Revisi Perda Trantibum, Komisi A DPRD Jatim Gali Masukan Akademisi dan Tokoh Masyarakat
Dari hasil pemeriksaan awal, disampaikan Bambang, pelaku mengaku berniat mencuri uang di ATM karena terdesak. Yakni untuk keperluan mengganti uang orang tuanya yang sebelumnya ia gunakan untuk judi online (judol) dengan tanpa sepengetahuan ibunya.
"Pelaku mengaku nekat membobol ATM karena terlilit utang akibat kecanduan judi online. Tapi aksinya gagal total karena sistem keamanan pada mesin ATM yang berlapis,” jelas Bambang.
Selain pelaku, polisi juga turut menyita berbagai alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Antara lain berupa linggis, mesin gerinda, kunci Inggris, sarung tangan, hingga sepeda motor Honda Beat yang dipakai pelaku untuk menuju ke lokasi kejadian.
"Saat ini penyidik masih memeriksa pelaku secara intensif untuk memastikan apakah yang bersangkutan juga pernah beraksi di lokasi lain,” pungkas Bambang.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal percobaan pencurian dengan pemberatan. Yakni dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
