free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Hanya Dua Bulan, Kenaikan UMK Kota Malang 2025 Wajib Dijalankan Perusahaan

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

30 - Oct - 2025, 19:43

Placeholder
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Meski bersifat sementara, kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Malang 2025 terhitung mulai 1 November hingga Desember harus dijalankan. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur bahwa Kota Malang termasuk dalam tujuh kabupaten dan kota yang mengalami kenaikan UMK selama dua bulan tersebut.

Perubahan itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025. Aturan ini diterbitkan dengan pertimbangan pelaksanaan putusan Pengadilan Negara Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN SBY yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga : Mulai November, Program Ngalam Ngombe dari Wali Kota Malang Tampung Aspirasi dan Keluhan Warga

Kenaikan dalam dua bulan itu sebesar Rp 16 ribu. Dari UMK Kota Malang sebelumnya Rp 3.507.693 menjadi Rp 3.524.238. 

“Sesuai dengan SK dari Bu Gubernur, Kota Malang termasuk dalam tujuh kabupaten dan kota yang mengalami kenaikan UMK. Kenaikan di Kota Malang sendiri sekitar Rp16 ribu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang  Arif Tri Sastyawan, Kamis (30/10/2025).

.Dengan keputusan tersebut, Arif menegaskan agar seluruh perusahaan di Kota Malang wajib mematuhi keputusan tersebut. Untuk memperkuat pelaksanaannya, Disnaker-PMPTSP Kota Malang akan segera menerbitkan surat edaran (SE) kepada seluruh perusahaan di wilayahnya.

“Pada minggu ini sudah kami buatkan SE untuk diserahkan ke semua perusahaan agar bisa mematuhi dan menaati SK dari gubernur tersebut,” tegas Arif.

Menurut dia,  pembahasan kenaikan UMK ini sudah berlangsung tanpa kendala. Perwakilan pengusaha maupun serikat pekerja telah menyepakati keputusan tersebut.

“Dari pembahasan kemarin, tidak ada masalah. Sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan serikat buruh. Pekerja juga setuju dengan SK gubernur,” imbuh Arif.

Baca Juga : Akselerasi Pajak Kota Malang Positif, Bapenda Dorong Pendapatan Meningkat Menuju Kemandirian Fiskal

Meski bersifat singkat, Dinas Tenaga Kerja-PMPTSP Kota Malang memastikan besaran UMK baru tersebut akan menjadi acuan dalam penetapan upah minimum tahun 2026 mendatang karena rumus perhitungannya didasarkan pada UMK tahun berjalan.

“Ini jadi acuan kalau kami ada penentuan UMK di 2026. Karena rumus perhitungan untuk penentuan UMK tahun berikutnya memang berdasarkan UMK tahun berjalan," kata Arif.

Arif menambahkan, usulan UMK untuk tahun 2026 rencananya mulai disusun pada November 2025 sambil menunggu petunjuk teknis perhitungan dari pemerintah pusat. “Juknisnya belum keluar untuk perhitungan 2026. Tetapi kami jemput bola untuk ke Kemenaker,” tutup Arif.


Topik

Peristiwa Kenaikan UMK 2025 Kota Malang UMK Disnaker-PMPTSP



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Mojokerto Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy