JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang akhirnya menerbitkan surat peringatan (SP) ketiga terkait penertiban dinding di kawasan Perumahan Griya Shanta. Informasi yang didapat JatimTIMES, SP tersebut dikirimkan via Kantor Pos.
"SP3 sudah terkirim lewat Kantor Pos," ujar Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono, Jumat (31/10/2025) melalui pesan singkat.
Baca Juga : Merasa Data Pribadinya Dicuri, Yai Mim Bakal Layangkan Laporan Baru ke Polisi
Seperti yang diketahui, SP tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan jalan tembus di wilayah Perumahan Griya Shanta yang meliputi RW 12 Kelurahan Mojolangu.
Jalan tembus itu akan dibangun melintas di wilayah RW 9 Kelurahan Mojolangu. Dinding yang harus dibongkar berdiri tepat di lokasi pembangunan jalan tembus.
Dalam SP tersebut, warga yang menolak diminta untuk melakukan pembongkaran secara pribadi. Namun ternyata pembongkaran tersebut tak kunjung dilakukan meski sudah dua kali diterbitkan SP.
Penelusuran media ini, warga enggan membongkar dinding tersebut secara mandiri lantaran dinding tersebut dibangun oleh pihak pengembang yang membangun Perumahan Griya Shanta
Pantauan di lokasi, saat ini telah berdiri sebuah pagar berstruktur besi di balik dinding yang akan dirobohkan tersebut. Pagar nonpermanen tersebut berfungsi sebagai gerbang dan dapat dibuka dan ditutup.
Baca Juga : Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Doroampel
Informasi yang didapat JatimTIMES, keberadaan pagar tersebut sempat diusulkan oleh warga Perumahan Griya Shanta yang mendukung dinding itu dibongkar untuk pembangunan jalan tembus.
Gerbang itu nantinya dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga. Terlebih, warga yang menolak pembangunan jalan tembus itu juga beralasan faktor dan kenyamanan warga.
Rencananya gerbang itu akan dipasang sementara hingga jalan tembus rampung dibangun. Sehingga nantinya siapa pun yang akan melintas di gerbang itu juga akan diawasi.

 
                            