free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan Personel Band Underground di Kota Batu Ditangkap, Enam Masih Buron

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

21 - Nov - 2025, 15:32

Placeholder
Polres Batu menangkap lima pelaku pengeroyokan hingga pembacokan personel band Hardcore Underground di Kota Batu. Enam pelaku lain masih DPO.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Lima dari 11 orang yang merupakan terduga pelaku pengeroyokan hingga pembacokan personel band Hardcore Underground di Kota Batu ditangkap polisi. Pelaku yang diamankan baru-baru ini di antaranya termasuk anak di bawah umur. Polisi kini melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lain yang masih buron.

Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, total ada 11 pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan dalam sebuah acara musik di salah stau hotel, Minggu (16/11/2025). Empat prang yang telah ditangkap ialah NN (25) asal Temas, Kecamatan Batu; YNM (18) asal Pakisaji, Kabupaten Malang; dan MMA (24) asal Sukun, Kota Malang.

Baca Juga : Wamen UMKM Helvi Janjikan Program Dukungan Dana Dari CSR BUMN untuk Genjot Usaha Mikro Kota Batu

 

Dua pelaku lain di antaranya diketahui adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH). Yakni HM (17) asal Sumberejo Kota Batu dan OS (16) asal Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu. "Masih ada enam orang dalam pencarian petugas," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025). 

Danang menjelaskan bahwa tindakan pelaku dilatarbelakangi rasa tidak terima kepada korban yang merupakan personel band. Pelaku merasa jengkel terhadap korban karena merasa terkena pukulan dan tendangan korban sewaktu melakukan tarian (moshing) yang biasa dilakukan penikmat musik underground.

Merasa kesal, terduga pelaku penggeroyokan secara bersama-sama melakukan melakukan kekerasan fisik terhadap korban IP dan ORF dengan menggunakan tangan dan kaki. Beberapa saat kemudian, terduga pelaku penganiyaan MMA membacok menggunakan senjata tajam jenis celurit ke tubuh korban IP.

"MMA menyelinap pada bagian belakang rombongan dengan membawa sajam yang sudah disembunyikan di dalam baju bagian belakang, kemudian menyabetkan senjata tajam jenis celurit sebanyak dua kali ke arah korban IP dan mengenai pundak korban," terang Danang.

Dikatakannya, MMA mendapatkan celurit dari pelaku lain yang membawa, yakni RJ alias BPK. Celurit disabitkan ke arah lbelakang bahu korban IP hingga IP mengakami luka serius. Akibatnya, korban IP harus dilarikan ke rumah sakit beserta korban ORF sang gitaris yang juga mengalami kekerasan.

Danang memaparkan, di luar MMA, empat pelaku lain berbeda peran. YNM, NN, HM, dan OS melakukam kekerasan sengan pemukulan tangan kosong, tendangan, juga beberapa benda tumpul.

"Beberapa barang bukti disita dari celurit hingga beberapa pakaian pelaku," katanya. Termasuk hasil visum et repertum luka daei korban IP dan ORF. 

Baca Juga : Warga Kasembon Mengungsi Usai Rumah Jebol Terdampak Longsor

 

Lebih lanjut, Danang menyampaikan, korban bukan merupakan satu-satunya band yang tampil pada malam itu. Sebab, konser tersebut merupakan kegiatan rutin komunitas underground yang sering berpindah dalam menggelar konser.

Menurut pengakuan terduga pelaku, kegiatan mosing memang sering tak sengaja menendang atau memukul peserta lain. Namun, atas komitmen bersama tidak ada yang boleh terpancing emosi saat mosing berlangsung. Sayangnya, malam itu ada beberapa peserta yang tersulut emosi dan akhirnya melakukan pengeroyokan.

Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto menambahkan, ada enam terduga pelaku yang saat ini masih dalam pencarian, yakni BPK, RID, IRV, SHE, YUL, dan RANG. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman beberapa petunjuk dan keterangan, termasuk rekaman CCTV.

"Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku utama pembacokan juga diketahui adalah residivis yang baru keluar masa pidana. Saat ini kembali berurusan dengan hukum," tegasnya.

Ia menyebut para pelaku diancam Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan pidana penjara selama lamanya lima tahun enam bulan. Selain itu juga ada ancaman Pasal 351 KUHP ayat (2) KUHP tentang perbuatan penganiyaan menjadikan luka berat. "Ancaman pidana penjara selama lamanya lima tahun," imbuh Joko.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Mojokerto Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy