JATIMTIMES – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan petugas kepolisian yang tidak mengenakan seragam mengamankan pria diduga merupakan kurir narkoba di kawasan Jalan Cengger Ayam, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Hal tersebut mengundang perhatian warga yang berada di sekitar lokasi.
Dalam video yang beredar, terlihat beberapa petugas mengamankan seorang pria dengan cara mengikat tangannya. Petugas kemudian membawa terduga pelaku menggunakan sepeda motor.
Baca Juga : Polisi Amankan Ratusan Kendaraan dan Pelaku Balap Liar Pada Razia di Depan Stadion Kanjuruhan
Salah satu anggota tampak memegang tangan terduga pelaku untuk memastikan ia tidak melarikan diri selama proses pengamanan berlangsung. Aksi cepat polisi itu membuat sejumlah warga berhenti sejenak untuk melihat jalannya penangkapan.
Hal tersebut dibenarkan Kasatnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, saat dikonfirmasi pada Minggu (23/11/2025). Daky mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba dalam operasi tersebut.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penangkapan dilakukan saat anggota patroli dan melihat tersangka, ungkap Daky.
Penangkapan itu berawal saat petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota tengah melakukan patroli harkamtibmas sebagai antisipasi euforia suporter sepak bola pada laga Arema Vs Persebaya. Saat melintas di lokasi, petugas melihat seorang pemuda melakukan aktivitas mencurigakan, yakni mengambil sekaligus menaruh barang yang diduga sebagai ranjau narkoba.
Melihat gelagat tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan. BDK (20) yang merupakan warga Kecamatwn Lowokwaru, Kotw Malang itu kemudian digeledah di tempat kejadian.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 7,45 gram, serta satu unit ponsel merek Google Pixel warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Baca Juga : Pembunuh Penjual Kopi di Jombang Ditangkap, Terduga Pelaku Suami Siri Korban
Ia menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai perantara dalam peredaran sabu di wilayah Kota Malang. Polisi kini tengah mendalami jaringan yang terkait dengan tersangka, termasuk pemasok dan pemesan barang haram tersebut.
“Saat pemeriksaan, kami menemukan 14 paket sabu dengan total berat 7,45 gram. Saat ini tersangka sedang kami dalami terkait jaringan yang lebih besar,” lanjut Daky.
Atas perbuatannya, BDK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
