JATIMTIMES - Haji plus atau haji khusus menjadi pilihan banyak calon jemaah yang ingin berangkat haji tanpa menunggu terlalu lama. Berbeda dengan haji reguler yang masa tunggunya bisa mencapai puluhan tahun, haji plus menawarkan antrean lebih singkat sekitar 5–7 tahun, meski ada beberapa travel PIHK yang masa tunggunya sedikit lebih panjang.
Karena proses dan fasilitasnya berbeda, biaya haji plus tentu lebih tinggi. Program ini merupakan layanan resmi yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan tetap menggunakan kuota pemerintah.
Baca Juga : Dua Jalur, Satu Spirit: Mahasiswa UIN Maliki Malang Raih Penghargaan di Kickboxing dan UI/UX
Lantas, berapa kisaran harga haji plus untuk keberangkatan tahun 2026? Berikut rangkumannya.
Kisaran Harga Haji Plus 2026
Biaya haji plus 2026 umumnya ditetapkan dalam mata uang Dolar Amerika (USD). Besaran harga sangat bergantung pada fasilitas hotel, kedekatan lokasi penginapan dengan Masjidil Haram, serta kapasitas kamar yang dipilih.
Berikut kisaran harga yang dihimpun dari beberapa PIHK resmi Kementerian Agama:
1. Paket Haji Plus Standar
• Kisaran harga: USD 11.500 – USD 13.000
• Estimasi rupiah: Rp 191 juta – Rp 216 juta
• Kamar: Quad (4 orang per kamar)
2. Paket Haji Plus VIP
• Kisaran harga: USD 14.000 – USD 17.000
• Estimasi rupiah: Rp 233 juta – Rp 283 juta
• Kamar: Triple – Double
3. Haji Furoda (Tanpa Antri)
• Kisaran harga: USD 18.500 – USD 30.000
• Estimasi rupiah: Rp 308 juta – Rp 499 juta
• Menggunakan visa resmi mujamalah (undangan), biasanya tanpa masa tunggu.
Catatan: Kurs dolar terhadap rupiah dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan selalu mengecek harga terbaru sebelum mendaftar.
Fasilitas Haji Plus
Setiap paket menyediakan fasilitas berbeda tergantung kelas dan harga, namun umumnya calon jemaah akan mendapatkan:
- Tiket pesawat pulang–pergi
- Hotel di Makkah dan Madinah
- Maktab atau tenda di Arafah dan Mina
- Visa haji resmi
- Transportasi lokal
- Pembimbing ibadah selama prosesi haji
- Konsumsi dan layanan pendukung lainnya
Syarat Daftar Haji Plus
Mengacu pada UU No. 14 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU No. 8 Tahun 2019, syarat pendaftaran haji khusus adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) beragama Islam
2. Mendaftar melalui PIHK pilihan jemaah dan menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan
3. Melakukan pembayaran setoran awal
Cara Daftar Haji Plus
Bagi Anda yang berencana mendaftar haji plus, berikut alur pendaftaran yang perlu dilakukan:
1. Pilih PIHK Resmi
Pastikan memilih travel resmi yang memiliki izin sah sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dari Kementerian Agama.
2. Datangi Kantor PIHK
Serahkan berkas pendaftaran yang diperlukan, seperti KTP, KK, paspor, dan dokumen lainnya.
3. Pembayaran Setoran Awal
Setelah data diverifikasi, jemaah akan diarahkan untuk membayar setoran awal ke Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
4. Mendapatkan Bukti Setoran
Bank akan memberikan bukti setoran berisi Nomor Validasi.
5. Proses Penerbitan SPPH
Bawa bukti setoran ke kantor PIHK. Travel akan memprosesnya ke Kementerian Agama hingga akhirnya keluar Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang berisi Nomor Porsi jemaah.
Haji plus menjadi solusi bagi calon jemaah yang ingin memperoleh pengalaman haji dengan masa tunggu lebih singkat dan fasilitas lebih nyaman. Dengan memahami kisaran biaya, fasilitas, hingga proses pendaftaran, calon jemaah bisa mempersiapkan diri lebih matang sebelum memutuskan paket yang sesuai.
