Siswi SMK Terduga Pelaku Kubur Bayi Terancam 9 Tahun Penjara, Janin Ditemukan usai Diseret Anjing

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

23 - Dec - 2025, 04:11

Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando (duduk, tengah) saat memimpin konferensi pers ungkap kasus penemuan jasad janin bayi berusia sekitar delapan bulan yang diduga dikuburkan oleh ibu kandungnya di belakang rumah kos di wilayah Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seorang siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) berinisial WN terancam kurungan penjara hingga 9 tahun. Hal itu menyusul hasil penyidikan Polres Malang dari ungkap kasus penemuan jasad janin bayi berusia sekitar delapan bulan yang diduga dikubur WN.

Diketahui, terduga pelaku mengubur bayinya yang saat ia lahirkan telah meninggal. Bayi  tersebut dikubur di belakang rumah kos di wilayah Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Peringati HKSN 2025, Wali Kota Blitar Mas Ibin Salurkan Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas

Hingga saat ini, ungkap kasus dugaan pembunuhan bayi oleh ibu kandung terhadap anaknya tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian Polres Malang.

Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando mengatakan,  dugaan pembunuhan anak oleh ibu kandung tersebut terjadi pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Usai melahirkan, terduga pelaku kemudian mengubur bayinya di sebuah pekarangan rumah kos di Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

"Usia kandungan janin bayi laki-laki tersebut sekitar delapan bulan. Dari hasil penyelidikan, bayi tersebut dilahirkan dalam kondisi tidak bernyawa,” ujar Bayu dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang, Selasa (23/12/2025).

Sebagaimana diberitakan, terduga pelaku merupakan seorang siswi SMK berusia 17 tahun yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL). Selama menjalani PKL tersebut, terduga pelaku mengontrak rumah yang kemudian dijadikan semacam tempat kos di Kecamatan Sumberpucung.

Sementara itu, pengungkapan kasus dugaan pembunuhan anak oleh ibu kandungnya tersebut bermula pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, seorang warga menemukan jasad bayi yang sudah tidak utuh di sekitar lokasi jemuran di samping rumah kos.

Diketahui, janin bayi tersebut sempat diseret oleh anjing sebelum akhirnya ditemukan warga. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada ketua RT setempat dan diteruskan ke Polsek Sumberpucung.

Baca Juga : Terduga Pelaku Bunuh Teman Disinyalir Juga Terlibat Kasus Narkotika

Petugas kepolisian yang  mendatangi lokasi kemudian langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga pemeriksaan terhadap para penghuni kos.

Polisi juga melakukan pemeriksaan medis, termasuk menggunakan cek ultrasonografi (USG) di Puskesmas Sumberpucung. Pemeriksaan dilakukan kepada penghuni kos, termasuk terduga pelaku. "Dari rangkaian pemeriksaan tersebut (terduga pelaku, red) mengarah pada seorang perempuan berinisial WN,” ungkap Bayu.

Atas perbuatannya, WN disangkakan dengan pasal tentang pembunuhan anak oleh ibu kandung. Yakni dengan ancaman pidana maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.

"Proses hukum tetap berjalan secara profesional dengan memperhatikan aspek perlindungan anak. Pelaku tetap diproses hukum sesuai ketentuan, namun karena yang bersangkutan masih anak, sehingga penanganannya mengacu pada sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya.