JATIMTIMES - Waktu pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2024 tak lama lagi segera dilaksanakan. Para siswa diharap bersiap dan benar-benar memahami teknis dan hal-hal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan ujian.
Dari laman SNPMB Kemdikbud, dijelaskan pelaksanaan UTBK SNBT terbagi dalam dua gelombang. Gelombang satu akan digelar pada 30 April dan 2-7 Mei 2024. Sementara UTBK SNBT gelombang dua akan digelar pada 14-20 Mei 2024.
Baca Juga : Daftar Tarif Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran 2024
Ujian digelar dalam dua sesi, pagi pukul 06.45–10.30 WIB dan siang pukul 12.30–16.15 WIB. Peserta ujian diharuskan datang di lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian berlangsung. Peserta yang terlambat tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
Dalam pelaksanaan UTBK SNBT, peserta diwajibkan membawa sejumlah dokumen. Dokumen itu antara lain:
1. Membawa kartu tanda peserta ujian.
2. Membawa kartu identitas (kartu pelajar/KTP/SIM/paspor).
3. Membawa fotokopi Ijazah SMA/SMK/MA/sederajat yang telah dilegalisasi atau surat keterangan sedang kelas XII dari kepala sekolah, lengkap dengan pas foto berwarna terbaru dan dibubuhi cap sekolah atau kartu identitas.
Dan hal lain yang perlu diperhatikan adalah peserta harus memahami aturan dan larangan dalam UTBK SNBT 2024.
Pakaian yang digunakan peserta tentunya tak sembarangan. Peserta wajib menggunakan pakaian yang rapi dan sopan. Pakaian yang digunakan juga tidak boleh mengganggu jalannya tes. Contohnya memakai jubah terlalu panjang hingga menempel ke jalan sehingga berpotensi mengganggu.
Selain itu, peserta tidak diperbolehkan menggunakan kaus oblong, kecuali kaus yang berkerah. Kemudian, peserta tidak diperkenankan menggunakan pakaian denim atau jeans. Penggunaan jaket selama berlangsungnya ujian juga dilarang.
Poin penting yang juga harus dipahami saat UTBK SNBT 2024 adalah :
1. Peserta harus mengetahui ruang ujian dan lokasi ujian sebelum tes berlangsung.
2. Peserta harus datang ke lokasi UTBK paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Peserta yang terlambat dengan alasan apapun ketika waktu tes dimulai, tidak diizinkan mengikuti ujian.
3. Peserta tidak boleh masuk ke ruang ujian sebelum ada tanda untuk masuk ruangan.
4. Peserta tidak boleh membawa kalkulator, kertas, buku, kertas, atau catatan lain, alat komunikasi, segala bentuk alat elektronik untuk merekam dan lain sebagainya.
5. Peserta tidak boleh bekerja sama dengan pihak manapun selama ujian berlangsung dengan metode komunikasi apa pun
Tas, buku, dan catatan dikumpulkan di tempat yang ditentukan.
6. Peserta yang mencurigakan akan digeledah.
7. Peserta duduk di tempat yang telah ditentukan sesuai nomor peserta dan nomor meja.
8. Peserta meletakkan kartu peserta dengan foto menghadap ke atas.
9.Peserta wajib mengisi daftar hadir.
10. Peserta yang kehilangan kartu peserta ujian harus melapor ke pengawas
11. Peserta harus memasukkan nomor peserta dan NISN Peserta sebagai PIN.
Baca Juga : Pemkab Malang Sediakan 8 Ton Beras Murah di GPM Pasca-Lebaran
12. Peserta melakukan latihan UTBK sesuai dengan waktu yang disediakan.
Sejumlah hal juga menjadi larangan dalam pelaksanaan UTBK SNBT 2024:
1. Bertanya jawaban kepada siapa pun.
2. Bekerja sama atau berkomunikasi dengan peserta lainnya.
3. Bekerja sama atau berkomunikasi dengan pihak luar.
4. Memberi dan atau menerima bantuan untuk menjawab soal ujian.
5. Memperlihatkan jawaban sendiri kepada peserta lain atau melihat jawaban peserta lainnya.
6. Meninggalkan ruang ujian selama ujian berlangsung, kecuali dengan seizin petugas.
7. Menggantikan atau digantikan orang lain.
8. Menyalin dan merekam soal ujian dengan media apa pun.
9. Jika ada pelanggaran yang dilakukan, maka peserta akan dicatat dalam laporan pelanggaran ujian.
Terkait antispasi kecurangan dalam UTBK SNBT 2024, sejumlah kampus telah melakukan berbagai persiapan untuk itu. Seperti halnya Universitas Brawijaya (UB).
UB telah mempersiapkan 644 pengawas. Mereka nantinya secara bergiliran melakukan pengawasan selama tujuh hari jalannya UTBK. Bahkan di masing-masing ruangan secara total terdapat 70 orang petugas pelaksana.
Saat masuk ke ruangan, dilakukan sterilisasi. Mereka juga tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi atau elektronik apapun. Para peserta hanya diperkenankan membawa dokumen yang sesuai aturan boleh dibawa.
Sterilisasi yang dimaksud adalah dengan melakukan pengecekkan menggunakan alat metal detector. Cek fisik juga akan dilakukan oleh petugas. Bahkan, terhadap mereka yang berjilbab pun akan dilakukan pengecekan satu per satu.
