free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Proyek Sampah Jadi Energi Listrik di Supit Urang Batal Dibangun, Pemerintah Pusat Lirik Kabupaten Malang

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

11 - Mar - 2026, 19:36

Placeholder
TPA Supit Urang Kota Malang (foto: Kemen PU)

JATIMTIMES - Rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik  atau PSEL di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, dipastikan batal dilaksanakan di lokasi tersebut. Pemerintah pusat kini mengkaji kemungkinan pembangunan fasilitas pengolahan sampah itu di wilayah Kabupaten Malang.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menyampaikan bahwa perubahan rencana lokasi tersebut masih dalam tahap studi kelayakan atau feasibility study (FS).

Baca Juga : Diskon Tol Mudik Lebaran 2026 Sampai 30%, Ini Jadwal dan Tarif Tol Jawa Golongan 1

Menurut Raymond, salah satu pertimbangan utama pemindahan lokasi adalah kebutuhan sarana dan prasarana yang cukup besar jika proyek tersebut tetap dibangun di kawasan TPA Supit Urang.

“Kalau dilaksanakan di Supit Urang membutuhkan tambahan sarana prasarana yang cukup banyak, seperti jalan, jembatan, serta penyiapan lahan,” ujar Raymond.

Ia menjelaskan, kondisi lahan di TPA Supit Urang juga menjadi tantangan tersendiri. Tumpukan sampah yang sudah menggunung dengan ketinggian sekitar 12 hingga 20 meter membuat proses penyiapan lahan memerlukan biaya yang sangat besar.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup kemudian mulai mempertimbangkan alternatif lokasi di wilayah Kabupaten Malang. Kawasan tersebut dinilai memiliki kondisi lahan yang lebih siap untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern tersebut.

“Kalau di kabupaten lahannya lebih rata, sehingga bisa langsung dibangun tanpa harus melakukan penyiapan lahan yang terlalu besar,” ungkapnya.

Meski lokasi pembangunan berpotensi berpindah dari Kota Malang, Raymond menegaskan bahwa skema pengolahan sampah tetap menggunakan konsep aglomerasi Malang Raya. Dengan skema tersebut, sampah dari Kota Malang tetap akan dikirim dan diolah di fasilitas PSEL yang nantinya dibangun.

Baca Juga : Truk Sampah Tak Layak Tetap Melaju di Kota Malang, DLH: Armada Minim 

DLH Kota Malang bahkan telah memperkirakan volume sampah yang akan dikirim ke fasilitas tersebut bisa mencapai sekitar 500 ton per hari. “Konsepnya tetap aglomerasi. Jadi Kota Malang juga diminta untuk mengirimkan sampah sekitar 500 ton per hari ke lokasi tersebut,” katanya.

Raymond menambahkan bahwa dalam rencana awal, pengiriman sampah dari pemerintah daerah ke fasilitas tersebut tidak akan dikenakan biaya tambahan.

Sementara itu, terkait lokasi pasti pembangunan PSEL di wilayah Kabupaten Malang, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah kabupaten serta kementerian terkait. “Lokasinya masih menunggu informasi dari Kabupaten, tetapi kami sudah menyatakan siap untuk mengirimkan sampah ke sana,” ucapnya.


Topik

Pemerintahan psel tpa supit urang sampah jadi listrik dlh kota malang gamaliel raymond hatigoran matondang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Mojokerto Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya