JATIMTIMES - Kebijakan ganjil genap di Jakarta resmi kembali diberlakukan mulai hari ini, Rabu (25/3/2026). Sebelumnya, aturan pembatasan kendaraan ini sempat ditiadakan selama masa libur nasional dan cuti bersama Lebaran.
Kini, seiring berakhirnya periode libur, masyarakat mulai kembali menyesuaikan aktivitas berkendara agar tidak terkena sanksi.
Baca Juga : Mahasiswa Tewas Terjatuh dari Lantai 11 Apartemen di Kawasan Soehat Malang, Diduga Bunuh Diri
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo memastikan kebijakan ganjil genap kembali diterapkan pekan ini.
“Ganjil genap kembali diberlakukan mulai pekan ini, 25-27 Maret 2026,” kata Syafrin dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (25/3/2026).
Sebelumnya, aturan ini sempat dihentikan sementara pada 18-24 Maret 2026. Penghentian tersebut dilakukan karena bertepatan dengan libur nasional, termasuk momen Hari Raya Idul Fitri dan Hari Suci Nyepi.
Peniadaan ganjil genap mengacu pada aturan resmi pemerintah, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada:
• Hari Sabtu dan Minggu
• Hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Karena itu, selama periode libur panjang kemarin, pembatasan kendaraan tidak diberlakukan.
Baca Juga : Saat Surabaya Menjadi Kekuatan Besar di Jawa dan Menantang Mataram (1600–1625)
Dengan berakhirnya masa libur, masyarakat yang beraktivitas di Jakarta diimbau kembali memperhatikan aturan pelat nomor kendaraan sesuai tanggal.
Jika tidak, pengendara berpotensi terkena sanksi tilang di lokasi-lokasi yang menerapkan ganjil genap.
Berikut daftar lengkap ruas jalan di Jakarta yang kembali memberlakukan sistem ganjil genap:
• Jalan Pintu Besar Selatan
• Jalan Gajah Mada
• Jalan Hayam Wuruk
• Jalan Majapahit
• Jalan MH Thamrin
• Jalan Medan Merdeka Barat
• Jalan Jenderal Sudirman
• Jalan Sisingamangaraja
• Jalan Panglima Polim
• Jalan Suryopranoto
• Jalan Fatmawati
• Jalan Balikpapan
• Jalan Kyai Caringin
• Jalan Tomang Raya
• Jalan Gatot Subroto
• Jalan Jenderal S Parman
• Jalan MT Haryono
• Jalan HR Rasuna Said
• Jalan D.I Pandjaitan
• Jalan Jenderal A. Yani
• Jalan Pramuka
• Jalan Salemba Raya sisi Barat
• Jalan Kramat Raya
• Jalan Stasiun Senen
• Jalan Gunung Sahari
Demikian 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap mulai hari ini, Rabu (25/3/2026). Semoga informasi ini membantu ya.
