JATIMTIMES - Sejumlah negara di dunia hingga kini masih menutup pintu bagi pemegang paspor Israel untuk masuk ke wilayah mereka. Kebijakan tersebut umumnya berkaitan dengan posisi politik serta ketiadaan hubungan diplomatik dengan Israel.
Mayoritas negara yang menerapkan larangan tersebut berada di kawasan Timur Tengah dan sebagian Asia. Seiring perkembangan situasi geopolitik global, daftar negara yang memberlakukan pembatasan terhadap paspor Israel pun terus diperbarui.
Baca Juga : Clear Asset Model, Terobosan Profesor UB Kejar Aset Koruptor Tanpa Menunggu Vonis Pidana
Hingga tahun 2026, tercatat setidaknya ada 13 negara yang secara tegas melarang pemegang paspor Israel masuk ke wilayahnya.
Daftar Negara yang Melarang
Pemegang Paspor Israel
Larangan ini biasanya diberlakukan melalui kebijakan imigrasi masing-masing negara. Berikut daftar negara yang diketahui tidak menerima pemegang paspor Israel:
• Aljazair
• Bangladesh
• Brunei Darussalam
• Irak
• Iran
• Kuwait
• Lebanon
• Libya
• Maladewa
• Malaysia
• Pakistan
• Suriah
• Yaman
Kebijakan ini umumnya dilatarbelakangi oleh sikap politik negara-negara tersebut terhadap Israel, termasuk solidaritas terhadap isu Palestina serta tidak adanya hubungan diplomatik resmi.
Di sejumlah negara tersebut, pemegang paspor Israel tidak dapat memperoleh visa ataupun izin masuk ke wilayah mereka.
Mengapa Indonesia Tidak Masuk Daftar?
Meski dikenal tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel, Indonesia ternyata tidak termasuk dalam daftar negara yang secara mutlak melarang pemegang paspor Israel masuk ke wilayahnya.
Baca Juga : Ucapan Bahlil Stok BBM Aman 20 Hari Justru Bikin Panik Masyarakat
Hal ini karena dalam praktiknya, warga negara Israel kerap memiliki kewarganegaraan ganda. Mereka biasanya menggunakan paspor negara lain untuk melakukan perjalanan internasional, termasuk ketika ingin mengunjungi negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Dengan menggunakan kewarganegaraan kedua tersebut, proses pengajuan visa ke negara tujuan termasuk Indonesia, tetap dapat dilakukan sesuai aturan keimigrasian yang berlaku.
Kondisi inilah yang membuat Indonesia tidak secara eksplisit tercantum sebagai negara yang menutup akses bagi pemegang paspor Israel, meski hubungan diplomatik antara kedua negara belum terjalin hingga saat ini.
