Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Tekanan Ekonomi Picu Tunggakan Pajak Ojol, Pemprov Jatim Gulirkan Pemutihan Khusus

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

06 - Aug - 2026, 20:03

Placeholder
Ojol.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka program pemutihan pajak kendaraan khusus bagi pengemudi ojek online (ojol) yang masuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini menjadi pengakuan bahwa tekanan ekonomi membuat sebagian pengemudi kesulitan memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Program tersebut berlaku bagi pengemudi ojol yang masuk kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pelaksanaannya digelar di berbagai daerah selama Agustus 2026 sebagai bagian dari peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga : DPRD Jatim Minta APBD-P 2026 Tepat Sasaran: Fokus Jalan Belum Mantap dan Normalisasi Sungai

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, program tersebut tidak membatasi jumlah penerima dalam satu keluarga. Selama memenuhi syarat sebagai pengemudi ojol dan tercatat dalam DTSEN, setiap orang tetap berhak memperoleh fasilitas pemutihan.

"Misalnya dalam satu keluarga ada tiga orang bekerja sebagai ojol dan semuanya masuk desil 1 sampai 4, tetap semuanya mendapatkan perlakuan yang sama," ujarnya.

Khofifah menegaskan pemerintah juga tidak menetapkan target jumlah penerima. Layanan akan terus dibuka sepanjang Agustus agar semakin banyak pengemudi ojol yang bisa memanfaatkan keringanan tersebut.

"Sebanyak-banyaknya saja. Kami akan keliling sepanjang bulan Agustus selama mereka masih membutuhkan," katanya.

Di Kota Malang, program itu langsung dimanfaatkan Faiza, pengemudi ojol asal Lowokwaru. Selama tiga tahun terakhir, pajak sepeda motornya tidak terbayar karena penghasilannya sebagai pengemudi terus menurun, sementara kebutuhan keluarga semakin besar.

Baca Juga : Lapor Hotline Soal Pelanggaran Jukir di Jalan Trunojoyo, Dishub Surabaya Cabut KTA

"Saya sebenarnya ingin bayar pajak. Tetapi harus mendahulukan biaya sekolah anak. Orderan juga sedang sepi," ujarnya.

Melalui program pemutihan, Faiza hanya membayar sekitar Rp295 ribu. Padahal, bila tanpa keringanan, biaya yang harus dikeluarkan mencapai sekitar Rp600 ribu.

Bagi Faiza, pemutihan bukan sekadar mengurangi nominal pembayaran. Program itu menjadi kesempatan menghidupkan kembali legalitas kendaraan yang menjadi sumber nafkah utamanya setelah bertahun-tahun tertunda akibat tekanan ekonomi.


Topik

Pemerintahan Pajak pemutihan pajak ojol Jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Mojokerto Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy