Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pendidikan

Belasan Guru Pensiun Tiap Bulan, Disdikbud Kota Malang Siapkan Skema Guru Kontrak

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Aug - 2026, 17:06

Placeholder
Ilustrasi

JATIMTIMES – Persoalan kekurangan guru di Kota Malang berpotensi menjadi masalah yang terus berulang. Bukan semata karena jumlah tenaga pendidik saat ini, tetapi karena setiap bulan belasan hingga puluhan guru dan kepala sekolah memasuki masa pensiun.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Suwarjana mengatakan, kondisi kebutuhan guru sangat dinamis. Sekolah yang hari ini dianggap memiliki jumlah guru cukup, bisa saja mengalami kekurangan pada bulan berikutnya.

Baca Juga : Honda DBL 2026 East Java–South Jadi Wadah Pelajar Tunjukkan Potensi di Malang

“Kalau guru itu bulan sekarang cukup, tapi bulan depan belum tentu cukup. Karena per bulan itu guru ataupun kepala sekolah kalau dijumlah pasti ada yang pensiun sekitar 20, minimal 15 orang,” ujar Suwarjana, Sabtu (15/8/2026).

Situasi tersebut membuat sekolah harus terus menyesuaikan kebutuhan tenaga pengajar. Kekosongan satu guru saja bisa berdampak pada proses belajar mengajar, terutama jika guru yang pensiun mengampu mata pelajaran khusus.

Suwarjana mencontohkan sekolah dengan enam rombongan belajar kelas I hingga VI. Ketika satu guru kelas pensiun, sekolah tidak bisa terus-menerus mengandalkan sistem rangkap mengajar untuk menutup kekosongan.

“Kalau satu guru kelas pensiun, masa setiap hari mau dirangkap? Belum lagi kalau yang pensiun kebetulan guru agama. Tidak semua orang bisa mengajar agama karena spesifik,” katanya.

Untuk menekan dampak kekurangan tersebut, Disdikbud membuka peluang bagi sekolah mengangkat Guru Tidak Tetap (GTT) atau guru kontrak. Pembiayaannya dapat bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) maupun Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Namun, skema tersebut tidak otomatis bisa diterapkan seluruh sekolah. Kemampuan anggaran masing-masing satuan pendidikan menjadi salah satu persoalan yang harus diperhitungkan.

“Sepanjang ada anggaran, masih bisa untuk mengangkat guru kontrak yang tidak tetap. Dalam kontraknya harus ada klausul tidak menuntut menjadi PNS atau ASN,” jelasnya.

Baca Juga : Iuran Agustusan Menyasar Anak Kos di Kota Batu Dikeluhkan, Memaksa dengan Target Nominal

Sementara bagi sekolah yang tidak memiliki kemampuan anggaran, Disdikbud masih mencari formulasi lain. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah redistribusi atau pembagian kebutuhan guru antar sekolah.

“Kalau sekolah A tidak ada anggarannya, sementara sekolah B ada, nanti sekolah B yang mengangkat guru tidak tetap. Kami masih mencari formulanya,” katanya.

Persoalan ini tidak hanya terjadi pada jenjang Sekolah Dasar (SD), tetapi juga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Disdikbud masih memutakhirkan data kebutuhan guru berdasarkan kondisi tenaga pendidik dan kependidikan di masing-masing sekolah.

Suwarjana menegaskan, persoalan kekurangan guru tidak bisa dianggap sebagai masalah sesaat. Selama ada guru yang pensiun setiap bulan, kebutuhan tenaga pengajar akan terus bergerak dan membutuhkan skema penanganan yang berkelanjutan.

“Guru itu selamanya tidak akan cukup. Kalau tidak boleh mengangkat, bulan ini cukup pas, tapi bulan depan pasti ada yang pensiun. Itu pasti,” pungkasnya.


Topik

Pendidikan Guru Disdikbud Kota Malang Disdikbud Kota Malang Guru Kontrak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Mojokerto Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pendidikan

Artikel terkait di Pendidikan