free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Komisi B DPRD Jatim Inisiasi Raperda Pelindungan Petambak Garam-Ikan

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Nurlayla Ratri

23 - Oct - 2025, 17:16

Placeholder
Ketua Komisi B DPRD Jatim Anik Maslachah.

JATIMTIMES - Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Raperda ini mulai diajukan pembahasannya melalui rapat paripurna pada Kamis (23 Oktober 2025).

Ketua Komisi B DPRD Jatim Anik Maslachah menjelaskan, inisiatif ini ditujukan menopang target kemandirian pangan dan swasembada garam nasional tahun 2027. Dikatakannya, kontribusi Jatim krusial untuk dua komoditas strategis itu.

Baca Juga : Fraksi PKB DPRD Jatim Dorong Revisi Perda Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh

“Sekitar 42 persen produksi garam nasional berasal dari Jawa Timur, pembudidaya ikan juga demikian, secara nasional kita hasil pembudidaya ikan nomor 3 dari 37 provinsi” ujarnya, Kamis (23/10/2025). 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, wilayah darat untuk pembudidayaan ikan di Jatim baru terkelola sebesar 72 persen. Artinya, masih ada 23 persen yang idle alias mangkrak.

Sedangkan wilayah laut (perairan) yang digunakan untuk produksi garam baru sebanyak 48 persen. Dengan begitu, masih terdapat 52 persen yang masih berpotensi untuk kembangkan.

Sementara itu, kebutuhan garam nasional itu sebanyak 4,2 juta ton per tahun. "Sedangkan produksi garam nasional hanya kisaran 2 juta ton per tahun, dan 800 ribu ton -nya itu berasal dari Jatim,” papar Anik Maslachah.

Di sisi lain, meski Jatim menjadi penopang utama dua komoditas penting itu, namun belum linier dengan tingkat kesejahteraan petani garam maupun petani tambah.

Hal itu akibat garam belum dianggap bahan pokok oleh pemerintah, sehingga tidak diberlakukan HPP untuk komoditas garam. Selain itu, penyerapan garam petani oleh PT Garam selaku BUMN juga sangat rendah, sehingga produksi garam lebih banyak diserap tengkulak dengan harga yang cenderung tidak pro petani.

“Dari 800 ribu ton pertahun produksi garam di Jatim yang diserap PT Garam tidak lebih dari 1.000 ton saja. Pasalnya, PT Garam juga ikut bermain di hulu (produksi) sehingga secara tidak langsung menjadi kompetitor petani garam. Akibat lainnya, harga garam petani lebih ditentukan oleh pasar atau pemilik modal besar,” ungkap politisi PKB itu. 

Adapun kendala yang dihadapi petani tambak juga tidak kalah rumit. Misalnya, tidak adanya jatah atau kuota pupuk subsidi untuk pembudidaya ikan, mahalnya harga pakan, minimnya ketersediaan benih ikan yang unggul dan tidak adanya ansuransi atau jaminan saat gagal panen.

Baca Juga : Menuju KI Award 2025, Pemkot Blitar Tunjukkan Praktik Terbaik Keterbukaan Informasi Publik

“Kenapa sektor pertanian dapat kuota pupuk subsidi, sedangkan petani tambak tidak. Padahal mereka sama-sama bertujuan untuk ketahanan pangan nasional. Kalau disebabkan keterbatasan fiskal pemerintah, tentu kita butuh mitra seperti BUMN/BUMD atau swasta melalui program CSR untuk membantu petani tambak,” harap politisi asal Sidoarjo itu.

Adapun Raperda yang disiapkan memuat dua pilar: perlindungan dan pemberdayaan. Menurut Anik, perlindungan diarahkan pada kepastian harga dan kepastian terbeli, sementara pemberdayaan mencakup pelatihan, pembinaan mutu, dan intervensi permodalan. 

Untuk sektor tambak, Anik menyoroti mahalnya pakan, ketersediaan benih unggul, ketiadaan asuransi gagal panen, serta absennya pupuk subsidi bagi pembudi.

Ia mendorong skema subsidi pakan, akses pupuk bersubsidi, dan asuransi budidaya yang dibiayai kolaboratif melalui APBD, kementerian, dan program CSR BUMN/BUMD maupun swasta. “Daerah tidak bisa berjalan sendiri. Kita butuh dana sharing dan kemitraan,” tuturnya.

“Raperda ini dibahas tahun ini dan berharap tahun ini sudah bisa di sahkan, dalam rangka swasembada garam, dan dalam rangka swasembada kemandirian pangan dari sektor laut,” pungkas Anik.


Topik

Pemerintahan DPRD Jatim Anik Maslachah produksi garam di jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Mojokerto Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan