free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sopir Bus Harapan Jaya Penyebab Dua Nyawa Melayang Langganan Ugal-ugalan

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

01 - Nov - 2025, 18:12

Placeholder
Rilis yang dilakukan Polres Tulungagung atas kecelakaan bus harapan jaya / Foto : Istimewa for Tulungagung Times

JATIMTIMES - Paska kecelakaan yang merenggut dua nyawa, sopir Bus Harapan Jaya ditetapkan tersangka. Dua orang korban merupakan mahasiswi UIN Sayyid Ali Rahmatullah (SATU) Tulungagung yakni Faizatul Maghfiroh (22) dan Zahrotun Mas'udah (22), mereka adalah warga Kabupaten Jombang. 

Wakapolres Tulungagung Kompol Arie Taufan Budiman menjelaskan, sopir yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah Risky Angga S (30) pengemudi bus AG 7762 US warga Jalan Mayjend Panjaitan XVII/2 A, Desa Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Baca Juga : Mas Ibin Sambut Hangat Megawati dan Delegasi KAA, Kota Blitar Kembali di Peta Diplomasi Internasional

"Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa," kata Kompol Arie, Jumat (1/11/2025) dalam rilis bersama awak media. 

Dari proses pemeriksaan menurut Arie, diketahui tersangka sengaja mengendarai bus dalam kecepatan tinggi untuk mengejar jam trayek Trenggalek-Surabaya. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kembali mengemudi dengan cara ugal-ugalan karena alasan mengejar waktu trayek dan takut disusul oleh bus lain," ujarnya. 

Menurut Wakapolres, kesimpulan alasan ini tak lain kalau takut disusul sama saja rebutan penumpang.  Polisi akan meminta keterangan perusahaan tempat tersangka bekerja yakni Harapan Jaya. Selain itu tim gabungan Satlantas dan Satreskrim Polres Tulungagung juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut ke pengelola terminal dan dinas perhubungan Kabupaten Tulungagung dan Provinsi Jawa Timur. Hal ini dilakukan untuk mendalami perizinan trayek bus yang mengakibatkan dua orang meninggal dalam kecelakaan kali ini. 

Baca Juga : Kejar Waktu Trayek, Sopir Bus Harapan Jaya Tewaskan Dua Mahasiswi UIN SATU di Depan SPBU Rejoagung

Hal yang mengejutkan, tersangka Rizky Angga pada tanggal 15 September 2025 lalu pernah ditindak polisi karena melakukan pelanggaran lalu lintas dengan menerobos lampu merah di wilayah Ngujang. Rupanya bukan membuat Rizky jera, tilang sebagai peringatan itu diulangi dengan mengendarai bus secara ugal-ugalan.


Topik

Peristiwa bus harapan jaya lakalantas laka maut



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Mojokerto Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana