JATIMTIMES - Guna menegakkan peraturan perusahaan dan ketenagakerjaan tahun 2025 kepada pelaku usaha di Kota Kediri, Dinas Koperasi dan UMTK (Dinkop UMTK) menggelar sosialisasi yang bertempat di salah satu hotel di Kota Kediri, Rabu (5/11/25).
Kepala Dinkop UMTK Eko Lukmono mengatakan , sosialisasi tersebut dilakukan untuk memastikan setiap perusahaan wajib membuat aturan yang harus disahkan Dinkop UMTK. Hal itu agar Dinkop UMTK dapat memastikan regulasi yang dibuat benar-benar dilaksanakan atau tidak.
Baca Juga : Bupati Sanusi Serahkan Bantuan Bedah Rumah Baznas Kabupaten Malang untuk RTLH di Pagelaran
Menurut Lukmono, hingga saat ini masih terdapat perusahaan yang hanya mencukupi persyaratan administratif tanpa mengindahkan regulasi perusahaan dan ketenagakerjaan yang menjadi komitmen di perusahanaan, termasuk cuti pekerja, jam kerja, dan pengupahan.
Dalam kegiatan yang diikuti pengusaha di Kota Kediri itu, Lukmono mengatakan tidak ada perbedaan yang signifikan antara peraturan baru tersebut dengan peraturan sebelumnya.
“Poin yang disampaikan salah satunya ada kewajiban perusahaan untuk melaporkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) ke Dinkop UMTK setiap dua tahun sekali. Setelah mereka mengajukan pengesahan kepada kami, akan kami cek apakah yang mereka legalkan sudah benar-benar diterapkan di perusahaan, termasuk hak-hak pekerja,” jelas Lukmono.
Apabila dijumpai perusahaan yang tidak menerapkan peraturan, Dinkop UMTK Kota Kediri akan melaporkan ke Dinas Koperasi dan UMK Provinsi Jawa Timur selaku pengawas.
Baca Juga : DPUPRPKP Beber Strategi Kota Malang Jadi Kota Metropolitan
“Sanksi ada di kewenangan pemprov. Jadi, di Dinkop UMTK Kota Kediri adalah kegiatan pembina dan monitoring evaluasi apabila ada pelanggaran kita laporkan ke pemprov,” ujarnya.
Dengan digelarnya kegiatan tersebut, Ia berharap agar seluruh perusahaan di Kota Kediri segera melakukan pengesahan perjanjian di masing-masing perusahaan guna menghindarkan pekerja dari kerugian.
