free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Korban Mobil MBG Tabrak Siswa-Guru di SDN Kalibaru Bertambah Jadi 22 Orang, Sopir Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

12 - Dec - 2025, 10:37

Placeholder
Momen mobil MBG tabrak siswa SD di Jakut. (Foto Instagram)

JATIMTIMES - Kecelakaan mobil pengangkut menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan setelah jumlah korban bertambah. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz mengungkapkan bahwa total korban kini mencapai 22 orang, terdiri dari siswa dan guru yang tengah beraktivitas di lapangan sekolah.

Menurut Erick, para korban menjalani perawatan di dua rumah sakit, yakni RSUD Koja dan RSUD Cilincing. Sebagian besar sudah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan.

Baca Juga : Wali Kota Eri Cahyadi Terbitkan SE Pencegahan Penculikan Anak di Surabaya

“Total yang mendapat perawatan ada 22 orang dan 10 di antaranya sudah rawat jalan,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

Hingga saat ini, tercatat tiga orang masih dirawat di RSUD Cilincing, sementara sembilan orang lainnya dirawat di RSUD Koja. Mereka yang masih dirawat memerlukan pengawasan medis lebih intensif akibat luka yang dialami.

Kronologi: Mobil Nyelonong ke Lapangan Upacara

Insiden yang terjadi pada Kamis pagi itu membuat panik seluruh warga sekolah. Mobil blindvan pengangkut menu MBG tiba-tiba melaju kencang ke arah lapangan upacara SDN Kalibaru 01, di saat para siswa sedang berbaris seperti biasa.

Dalam unggahan video dari akun Instagram @sekitaran_jakut, terlihat suasana kacau setelah kejadian. Sejumlah siswa tergeletak dan para guru berusaha cepat memberikan pertolongan pertama sebelum akhirnya para korban dievakuasi ke rumah sakit.

Akun tersebut juga menyebutkan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Diduga, sopir salah menginjak pedal.

“Dari informasi yang didapatkan, pengemudi bermaksud menginjak rem, namun yang tertekan justru pedal gas sehingga mobil nyelonong masuk ke lapangan,” tulis akun tersebut.

Sopir Ditetapkan sebagai Tersangka

Aparat kepolisian kini telah menaikkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Sopir berinisial AI telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Kecelakaan Kereta Api di Kota Malang, Korban Meninggal di Lokasi

Kombes Erick menjelaskan bahwa AI dijerat Pasal 360 KUHP, yaitu kelalaian yang mengakibatkan orang mengalami luka berat atau luka lainnya. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai lima tahun penjara. “Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 360 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan orang luka berat,” katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto juga menegaskan bahwa sopir telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kecelakaan ini memicu perhatian luas masyarakat karena melibatkan kendaraan pengangkut program Makan Bergizi Gratis yang sedang aktif berjalan di wilayah Jakarta Utara. Banyak pihak menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh pada sistem operasional distribusi, termasuk kompetensi sopir dan standar keselamatan kendaraan.

Aparat kepolisian bersama pihak terkait terus melakukan pendalaman kasus untuk memastikan alur kejadian, penyebab pasti kelalaian, serta langkah pencegahan agar insiden serupa tidak kembali terjadi.

Hingga kini, perhatian publik masih tertuju pada kondisi para korban serta perkembangan penyidikan terhadap pengemudi mobil MBG tersebut. Semoga seluruh korban segera pulih dan pihak sekolah dapat kembali beraktivitas dengan aman.


Topik

Peristiwa Mobil MBG tabrak siswa korban mobil MBG MBG Makan Bergizi Gratis Polda Metro Jaya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Mojokerto Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy