free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Naik 6 Persen, UMK Batu 2026 Ditetapkan Menjadi Rp3,56 Juta

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Nurlayla Ratri

25 - Dec - 2025, 14:41

Placeholder
Ilustrasi pekerja. UMK Batu ditetapkan naik 6 persen pada tahun 2026 menjadi kisaran Rp 3,56 juta yang baru ditetapkan pada 24 Desember 2025.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) khususnya di Jawa Timur akhirnya diputuskan. UMK Kota Batu dipastikan naik untuk tahun 2026 dengan kenaikan 6 persen. Dari yang semula mencapai Rp3,3 juta tahun ini, menjadi Rp3,56 juta tahun depan.

Dibandingkan UMK sebelumnya, kenaikan upahnya mencapai Rp200 ribu. Ketetapan UMK itu diketahui molor. Yang mana baru diumumkan Gubernur Jatim pada 24 Desember 2025. Sedangkan biasanya, kenaikan UMK dibahas masing-masing daerah melalui Dewan Pengupahan sejak bulan November setiap tahunnya.

Baca Juga : 6 Seniman di Galeri Raos Tuangkan Kritik Ekologis, Lukis Kerusakan dan Bencana Sumatera

Plt Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu Suyanto menyampaikan, Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi mengumumkan besaran UMK pada 24 Desember kmarin dan akan mulai diberlakukan efektif sejak tanggal 1 Januari 2026 mendatang.

Sebelum penetapan UMK, Pemkot Batu sudah mengirimkan rekomendasi usulan besaran upah sejak 20 Desember lalu. Yang kemudian baru dilakukan penetapan langsung oleh Gubernur Jatim pada 24 Desember.

"Per kemarin, sudah ditetapkan Rp3,5 juta untuk Kota Batu," ungkapnya, Kamis (25/12/2025).

Kenaikan itu lebih rendah dibandingkan periode tahun sebelumnya mencapai 6,5 persen. Dalam penetapan tahun ini, pemerintah melaksanakan ketentuan pengupahan nasional. Baik melalui menyesuaikan kondisi daerah, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah.

Dalam diktum keputusan tersebut dikatakan, gubernur menetapkan tiga ketentuan utama sebagai syarat berlakunya UMK. Pertama, UMK 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Kedua, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari UMK dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja. Ketiga, pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan UMK akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Artinya, mau tidak mau perusahaan harus menataati ketentuan batas UMK yang telah ditetapkan," tegas pria yang saat ini menjadi pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Disnaker Batu itu.

Baca Juga : Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, DKI Jakarta Tertinggi Rp 5,72 Juta

Meski begitu, Yanto menambahkan, kewajiban pembayaran UMK hanya diperuntukkan kepada perusahaan besar yang memiliki modal di atas Rp5 miliar. Sementara kategori menengah dan kecil, pembayaran UMK bersifat opsional.

"Artinya kalau menaati lebih baik. Karena kategorinya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)," beber pria yang menjabat sebagai Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Batu itu.

Dengan molornya penetapan, Yanto akan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan. Sesuai apa yang direncanakan sejak awal yakni melalui surat resmi langsung ke perusahaan.

"Kemungkinan baru bisa tanggal 29-30 Desember, karena sebelumnya masih libur," tutupnya.


Topik

Pemerintahan kota batu umk 2026



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Mojokerto Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Nurlayla Ratri