free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Target Pajak Hotel Kota Batu Dipangkas Rp 3,6 Miliar, Dampak Lesunya Okupansi dan Pergeseran Tren Wisatawan

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Jan - 2026, 21:00

Placeholder
Ilustrasi perhotelan di Kota Batu. Target pajak Sektor perhotelan dipangkas usai target tahun lalu tidak tercapai.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Geliat sektor perhotelan di Kota Batu yang melemah setahun terakhir menjadi lampu kuning bagi pendapatan daerah. Kondisi pasar yang mulai tidak bergairah memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) Batu untuk bersikap realistis dengan menarik mundur target pajak hotel tahun ini.

Target yang semula dipatok sebesar Rp 43 miliar pada proyeksi awal tahun 2025, kini resmi disusutkan menjadi Rp 39,4 miliar. ​Koreksi target yang mencapai Rp 3,6 miliar ini diambil setelah sektor pariwisata menunjukkan tren penurunan daya beli. 

Baca Juga : Eks Kapolres Malang Kombes Raden Bagoes Resmi Jabat Dirressiber Polda Metro Jaya, Kapolri Lakukan Penyegaran Besar

Hal tersebut dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Mohammad Nur Adhim. Fenomena turunnya daya beli masyarakat serta kebijakan penghematan anggaran di berbagai lini turut membuat angka keterisian kamar atau okupansi hotel di Kota Dingin ini terjun bebas.

"Berkaca pada tahun 2025, realisasi pajak hotel hanya mencapai Rp 40,7 miliar dari target Rp 43 miliar," ungkap Adhim saat dikonfirmasi, belum lama ini.

​Adhim mengakui bahwa penurunan angka kunjungan wisata berdampak langsung pada pundi-pundi yang diterima daerah. Sebagai kota yang mengandalkan pariwisata, sektor perhotelan selama ini menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kini harus menghadapi realitas sulit.

​Ketidakmampuan mencapai target tahun lalu, di mana masih terdapat selisih Rp 2,7 miliar, menjadi dasar Bapenda untuk tidak mau mengambil risiko tinggi tahun ini. Pemasangan target terbaru kini benar-benar disesuaikan dengan potensi riil dan tantangan ekonomi yang diprediksi akan berlangsung selama setahun ke depan.

Dikatakannya, ​daya beli yang merosot membuat wisatawan mulai berpikir ulang untuk mengeluarkan budget menginap di hotel berbintang. Selain itu, muncul tren baru di mana wisatawan lebih memilih beralih ke vila atau homestay yang menawarkan harga lebih miring, yang secara otomatis memicu okupansi hotel merosot tajam.

​"Apalagi, orang berpikir ulang untuk berwisata dan menginap. Ada tren wisatawan yang mulai beralih menginap di vila," jelasnya.

​Data pada momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) lalu menunjukkan okupansi hotel hanya mampu menyentuh angka 60-70 persen, atau merosot sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Di lain sisi, saat hotel besar mulai sepi, sektor vila justru "panen raya" dengan tingkat keterisian mencapai 90 persen, namun sektor ini belum memberikan sumbangsih signifikan pada kas daerah.

​"Sedangkan vila saat ini belum ditarik pajak. Jadi pengaruh ke pendapatan tidak signifikan," tegas Adhim.

Baca Juga : Parkir Kayutangan Tak Kaku, Dishub Malang Buka Opsi Khusus Ojol

​Untuk mendongkrak realisasi pajak yang sedang lesu, Bapenda mulai mengalihkan fokus pada pendataan sektor non-hotel. Namun, petugas di lapangan terbentur tembok besar terkait masalah legalitas dan perizinan usaha yang seharusnya layak wajib pajak.

Adhim mengungkapkan, ​banyak pengelola vila dan homestay yang hingga kini belum mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini membuat sistem pendataan wajib pajak resmi menjadi buntu, ditambah lagi banyaknya rumah tinggal pribadi yang secara diam-diam beralih fungsi menjadi penginapan tanpa melapor ke instansi terkait.

​"Banyak juga rumah tinggal yang beralih fungsi menjadi vila, kami sulit mendeteksi," kata dia.

​Meski demikian, Bapenda terus mengupayakan pendekatan persuasif agar para pemilik penginapan non-hotel ini mau berkontribusi pada pembangunan daerah. Optimalisasi pendataan di sektor ini diharapkan mampu menjadi bantalan ekonomi sekaligus menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha akomodasi yang selama ini taat aturan.

​"Termasuk untuk memberikan rasa keadilan sektor usaha akomodasi yang berdiri di Kota Batu saat ini dalam memberikan kontribusi," pungkas Adhim.


Topik

Pemerintahan Pajak pajak hotel okupansi hotel Bapenda Kota Batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Mojokerto Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Sri Kurnia Mahiruni