free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tarif Listrik Maret 2026 Resmi Ditetapkan, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

01 - Mar - 2026, 17:43

Placeholder
Ilustrasi token listrik. (Foto dari Pixabay)

JATIMTIMES - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik bulan Maret 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, dan menjadi bagian dari penetapan tarif listrik kuartal I-2026 yang mencakup periode Januari hingga Maret.

Keputusan ini mengacu pada aturan dalam PT PLN (Persero) serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga : Keutamaan Tarawih Malam ke-12 dalam Kitab Durrotun Nasihin, Wajah Bercahaya di Hari Kiamat

Meski secara perhitungan tarif berpotensi berubah, pemerintah memutuskan untuk menahannya demi menjaga daya beli masyarakat.

Selain 13 golongan pelanggan non-subsidi yang tarifnya tidak berubah, subsidi listrik juga tetap diberikan kepada 24 golongan pelanggan tertentu.

Daftar Tarif Listrik Maret 2026

Berikut rincian tarif listrik terbaru yang berlaku hingga akhir Maret 2026:

1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

• R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh

• R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh

2. Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi

• R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh

• R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

• R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

• R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

• R-3/TR (daya di atas 6.600 VA): Rp1.699,53 per kWh

3. Tarif Listrik Keperluan Bisnis

• B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

• B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

4. Tarif Listrik Keperluan Industri

• I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

• I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

5. Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah & Penerangan Jalan Umum

• P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh

• P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh

• P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh

• L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh

6. Tarif Listrik Pelayanan Sosial

• S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh

• S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh

• S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh

• S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh

• S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh

• S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh.

Secara formula, tarif listrik memang bisa berubah mengikuti pergerakan kurs rupiah, harga minyak mentah, inflasi, serta harga batubara. Namun pemerintah memilih menahan tarif demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Baca Juga : Kemenag Kota Malang Apresiasi Festival Ramadan Kareem, Isi Puasa dengan Kegiatan Positif dan Produktif

Kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha yang membutuhkan perencanaan biaya operasional yang stabil di awal tahun.

Dengan keputusan ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan kenaikan tarif listrik hingga akhir Maret 2026. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keterjangkauan harga listrik sekaligus memastikan pasokan energi tetap andal di seluruh Indonesia.


Topik

Pemerintahan Esddm tarif listrik harga listrik bayar listrik naik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Mojokerto Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya