free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPKPCK Kabupaten Malang Imbau Warga Tak Tergiur Desain hingga Fasum Perumahan: Rawan Modus Penipuan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

23 - Dec - 2025, 15:12

Placeholder
Sosialisasi perizinan bangunan gedung dan perumahan yang diselenggarakan DPKPCK Kabupaten Malang pada beberapa waktu lalu. (Foto: DPKPCK Kabupaten Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tampilan perumahan yang sekadar menarik. Imbauan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan adanya temuan perumahan ilegal yang dipasarkan tanpa kelengkapan perizinan.

Kepala Bidang Perumahan DPKPCK Kabupaten Malang Reza Budi Setiawan menuturkan, pihak developer atau pengembang perumahan mempercantik desain fasilitas umum (fasum) tersebut memiliki beberapa maksud dan tujuan. Di mana, tujuan utamanya ialah untuk menarik calon pembeli meskipun kelengkapan perizinan belum terpenuhi.

Baca Juga : Pemkot Malang Tegaskan Tak Perintahkan Pembongkaran Tembok Griya Shanta, Pilih Ikuti Jalur Hukum

"Sehingga tidak bisa jadi patokan, terkadang namanya orang (developer, red) fasumnya dibuat bagus, padahal belum legal," tegas Reza.

Sementara itu, dari data yang dihimpun DPKPCK Kabupaten Malang, sampai dengan saat ini hanya ada sekitar 650 perumahan yang telah melengkapi perizinan. Namun, total perumahan yang dipasarkan di Kabupaten Malang diperkirakan lebih dari jumlah perumahan yang telah legal tersebut.

Keberadaan perumahan yang belum legal itulah yang disinyalir menggunakan beragam modus dalam memasarkan rumah. Di antaranya dengan mendesain fasum semenarik mungkin hingga diduga bekerja sama dengan pihak perbankan. Tujuannya agar lolos mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Tidak bisa jadi patokan, kadang ada fasumnya bagus tapi belum legal, banyak juga kalau yang semacam itu," ujarnya.

Lebih jelasnya, disampaikan Reza, masyarakat khususnya user atau calon pembeli rumah disarankan untuk menanyakan terlebih dahulu tekait kelengkapan perizinan perumahan ke DPKPCK Kabupaten Malang. Sehingga diharapkan bisa terhindar dari praktik penipuan pembelian rumah.

"Paling aman (sebelum membeli rumah, red), di cek ke dinas. Sedangkan dari pada repot jauh-jauh ke kantor DPKPCK Kabupaten Malang, juga bisa lewat Si-Perkasa," ujarnya.

Baca Juga : Solusi Plafon Modern Anti Air dan Anti Rayap, Shunda Ready Stock di Graha Bangunan Blitar

Inovasi Si-Perkasa yang di inisiasi oleh DPKPCK Kabupaten Malang tersebut merupakan singkatan dari Sistem Informasi Perumahan dan Kawasan Permukiman. Melalui inovasi Si-Perkasa yang telah dilaunching pada akhir tahun 2025 ini, masyarakat bisa dengan mudah mengecek kelengkapan perizinan perumahan sebelum membeli rumah.

Si-Perkasa dapat diakses oleh masyarakat secara online. Yakni melalui alamat website https://siperkasa.malangkab.go.id/. Inovasi Si-Perkasa yang berbasis website membuat masyarakat bisa mengakses dengan mudah melalui komputer atau laptop, maupun scan barcode melalui smartphone.

Bagi masyarakat yang masih bingung bisa akses tutorialnya pada Instagram resmi DPKPCK Kabupaten Malang @dpkpciptakarya. Penjelasan cara akses Si-Perkasa juga telah diulas pada sejumlah pemberitaan sebelumnya di JatimTIMES.

"Diharapkan melalui inovasi Si-Perkasa ini dapat mengurangi permasalahan yang terjadi di masyarakat dalam memilih hunian yang aman dan telah berizin lengkap," pungkas Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Farid Habibah dalam keterangan tertulisnya. 


Topik

Pemerintahan DPKPCK Kabupaten Malang Farid Habibah si perkasa legalitas perumahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Mojokerto Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan